𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 - 4 Desember 2025 – Upaya kriminalisasi terhadap karya jurnalistik kembali terjadi di Jawa Tengah. Seorang rekan wartawan berinisial W dari media daring Derap Nasional di Banyumas mendapat somasi dari seorang advokat, menyusul pemberitaan tertanggal 1 Desember 2025 yang dibuat berdasarkan Laporan Polisi Resmi oleh seorang korban dugaan penipuan.
𝐒𝐢𝐤𝐚𝐩 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐈𝐧𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬
Sebagai sesama profesi, H. Djoko Susanto, SH, Ketua DPC Peradi SAI [Purwokerto/Banyumas], yang juga dikenal sebagai advokat aktivis dan tokoh pers di wilayah Banyumas, menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras tindakan somasi yang dilayangkan.
"Kami, dari insan pers dan advokat yang menjunjung tinggi kebebasan pers, tidak dapat menerima tindakan somasi yang langsung mengancam pidana. Karya jurnalistik memiliki payung hukum khusus, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas H. Djoko Susanto, SH.
𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐨𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐔𝐔 𝐏𝐞𝐫𝐬
Somasi yang dikirimkan oleh advokat pihak yang merasa dirugikan berisi tuntutan yang dianggap bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers:
* Penghapusan Berita (Take Down Total): Diminta dalam waktu 2x24 jam setelah surat diterima, wartawan W harus menghapus seluruh berita yang merugikan klien advokat tersebut.
* Permintaan Maaf Terbuka: Wartawan W dituntut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada klien advokat minimal di tiga media.
* Ancaman Pidana: Jika kedua tuntutan tersebut tidak dipenuhi, wartawan W diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.
𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦: 𝐒𝐨𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐀𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐞𝐱 𝐒𝐩𝐞𝐜𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬
H. Djoko Susanto, SH, menilai somasi tersebut tidak hanya mengintimidasi tetapi juga diduga melanggar prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum), dengan rincian:
1. 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐣𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐬𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐧𝐠𝐤𝐞𝐭𝐚 𝐝𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬
Menurut UU Pers, sengketa terkait pemberitaan pers (termasuk dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik) harus diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
"Ancaman pidana pencemaran nama baik adalah upaya kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang dilindungi Pasal 8 UU Pers dan Nota Kesepahaman Dewan Pers-Kepolisian-Kejaksaan. Kasus ini wajib diuji di Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung dibawa ke ranah pidana," jelas H. Djoko Susanto, SH, selaku Ketua DPC Peradi SAI.
2. 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐫𝐝𝐞𝐤𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬
Tuntutan untuk take down berita yang berdasarkan laporan resmi korban adalah bentuk intervensi yang bertujuan membungkam fungsi kontrol sosial pers. Karya jurnalistik adalah produk yang sah dan dilindungi, asalkan dibuat sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang antara lain mewajibkan adanya verifikasi (yang sudah dilakukan dengan merujuk Laporan Polisi) dan keseimbangan.
𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐦𝐮𝐧𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐬
* Insan Pers menuntut Advokat yang bersangkutan untuk menarik kembali somasi yang mengancam pidana tersebut.
* Pihak yang merasa dirugikan didesak untuk menggunakan Hak Jawab dan membawa sengketa ini ke Dewan Pers sesuai amanat UU Pers.
* Dewan Pers diminta segera mengambil sikap dan memberikan perlindungan hukum serta pendampingan bagi wartawan W dari media Derap Nasional (*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
.jpg)