𝐒𝐥𝐞𝐦𝐚𝐧,𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐈𝐃 - D.I. Yogyakarta — Tersangka perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor melalui kuasa hukumnya, Umi Fitriyati, S.H., secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kepada Polsek Depok Timur, Polresta Sleman, Polda D.I. Yogyakarta.
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Perdamaian Para Pihak serta Surat Pernyataan Memaafkan dari Korban, di mana korban secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan telah memaafkan tersangka serta menyetujui penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana.
Kuasa hukum tersangka, Umi Fitriyati, S.H., menegaskan bahwa pengajuan Restorative Justice ini memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 12, yang menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui keadilan restoratif dengan memperhatikan kesepakatan antara korban dan pelaku serta pemulihan kembali pada keadaan semula.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pentingnya perdamaian, pengakuan kesalahan oleh tersangka, serta adanya pemulihan kerugian korban sebagai dasar penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021
tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Keadilan Restoratif, yang mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan dalam penanganan perkara pidana tertentu.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
khususnya Pasal 18, yang memberikan kewenangan diskresi kepada pejabat Kepolisian dalam rangka kepentingan umum dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Restorative Justice bukan hanya pilihan kebijakan, melainkan mandat hukum yang wajib dipertimbangkan ketika syarat-syaratnya terpenuhi. Dalam perkara ini, perdamaian telah tercapai, korban telah memaafkan, dan tidak ada keberatan dari para pihak,” ujar Umi Fitriyati, S.H.
Permohonan Restorative Justice tersebut telah diterima secara resmi oleh Penyidik Pembantu Polsek Depok Timur, IPDA Fernando de Jesus, untuk selanjutnya dilakukan penelitian administrasi, gelar perkara, dan penilaian kelayakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021.
Pengajuan ini diharapkan menjadi implementasi nyata prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana serta mendorong penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan korban, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
