𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐨𝐥 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐌𝐞𝐧𝐝𝐞𝐬𝐚𝐤! 𝐓𝐫𝐮𝐤 '𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮' 𝐁𝐁𝐌 𝐒𝐮𝐛𝐬𝐢𝐝𝐢 𝐌𝐚𝐫𝐚𝐤 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐫𝐥𝐢𝐧𝐠𝐦𝐚𝐬𝐜𝐚𝐤𝐞𝐛, 𝐏𝐏𝐖𝐈: 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬!

 


𝐉𝐀𝐖𝐀 𝐓𝐄𝐍𝐆𝐀𝐇, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚.......  - 20 Oktober 2025 – Praktik penyelewengan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kebumen) dilaporkan masih terjadi secara masif. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat luas yang berhak dan membebani keuangan negara.


Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, KRT. Ardhi Solehudin, W., menegaskan bahwa hasil pantauan di lapangan menunjukkan masih banyak ditemukan truk-truk atau mobil yang digunakan untuk kegiatan 'mengangsu' (mengambil secara berulang dan berlebihan) BBM bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


"Kami menemukan indikasi kuat bahwa praktik pengangsuan BBM bersubsidi ini masih berlangsung, yang mana hal ini juga dikuatkan oleh laporan langsung dari sejumlah warga yang menyaksikan di setiap pom bensin. Jelas, ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran," tegas KRT. Ardhi Solehudin, W.


𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐨𝐥 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦


Menyikapi temuan ini, PPWI Jawa Tengah menyerukan kepada seluruh rekan-rekan media di wilayah Barlingmascakeb untuk meningkatkan fungsi kontrol sosial dan tidak ragu memberitakan atau melaporkan setiap temuan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.


"Kami meminta rekan-rekan media untuk membantu mengawal isu ini. Efek jera tidak akan tercapai tanpa publikasi yang masif dan tindakan hukum yang tegas. Masyarakat berhak tahu dan para pelanggar harus merasakan konsekuensi dari perbuatannya," lanjutnya.


𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐉𝐞𝐥𝐚𝐬 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐚𝐡𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐁𝐁𝐌 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐮𝐛𝐬𝐢𝐝𝐢


PPWI Jawa Tengah juga mengingatkan bahwa tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindak pidana yang memiliki sanksi hukum berat.


Para pelaku pengangsuan dan penyelewengan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan:

 

* Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

   

* "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."


Ancaman hukuman yang sangat berat ini seharusnya menjadi pertimbangan bagi para pelaku dan pihak-pihak terkait untuk segera menghentikan praktik ilegal tersebut.


𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦


PPWI Jawa Tengah secara khusus mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia dan jajaran penegak hukum di wilayah Barlingmascakeb untuk segera mengambil langkah represif dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi, mulai dari operator di SPBU hingga pengepul besar.


"Aparat penegak hukum harus segera bertindak. Kami berharap ada operasi penertiban masif dan proses hukum yang transparan agar subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan dan memberikan efek jera maksimal bagi para pencari keuntungan ilegal," tutup KRT. Ardhi Solehudin, W.(*) 


𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢.