𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠, 𝐑𝐇𝐒 𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 - 19 Oktober 2025 Warga masyarakat Dusun Bengkang, Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, menyampaikan keresahan mendalam atas dugaan adanya aktivitas ilegal penimbunan dan transit Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah mereka. Aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat ini diduga melibatkan oknum yang mengontrak rumah kosong di lingkungan tersebut.
Berdasarkan temuan media dan keterangan warga, lokasi gudang penampungan yang diduga ilegal ini berada di lingkungan RT 09. Menurut keterangan Ketua RT setempat, lokasi tersebut awalnya dikontrak oleh seseorang yang mengaku berasal dari Tegal dengan dalih untuk keperluan transit BBM Solar bersubsidi.
𝐏𝐞𝐧𝐨𝐥𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐈𝐳𝐢𝐧 𝐏𝐚𝐥𝐬𝐮
Ketua RT dan Ketua RW setempat membeberkan fakta miris bahwa mereka sempat diminta tolong oleh pihak pengelola gudang untuk membuatkan surat izin atau rekomendasi palsu bagi para "pengangsu" (pembeli dengan jerigen) agar mereka dapat membeli Solar bersubsidi secara leluasa di SPBU.
Permintaan untuk melegalkan praktik penyalahgunaan subsidi tersebut dengan tegas ditolak oleh Ketua RT dan RW, menunjukkan komitmen perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.
𝐊𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐀𝐝𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐀𝐤𝐭𝐢𝐯𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢𝐭 𝐈𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥
Setelah mendapatkan keterangan dari perangkat desa, tim media melakukan peninjauan ke lokasi dan berhasil bertemu dengan penjaga gudang atau pihak kepercayaan di tempat itu, yang hanya disebutkan namanya sebagai Bapak Wakyan. Bapak Wakyan membenarkan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk transit BBM Solar bersubsidi.
𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐔𝐩𝐚𝐲𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐨𝐧𝐝𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚
Temuan ini diperkuat dengan adanya upaya intervensi terhadap media setelah berita mulai terendus. Beberapa orang yang diduga memiliki kaitan dengan bisnis Solar ilegal tersebut menghubungi pihak media dengan nada yang mengarah pada upaya "pengondisian" pemberitaan, mengindikasikan adanya dugaan jaringan atau kerja sama terstruktur untuk melanggengkan praktik penimbunan ini.
𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧
Aktivitas penimbunan, transit, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Mengingat Solar bersubsidi seharusnya dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu, nelayan, dan sektor usaha kecil, praktik penimbunan ini telah merampas hak rakyat dan merugikan keuangan negara.
PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Jawa Tengah mendesak kepada jajaran Kepolisian Resor Pemalang dan Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera menindaklanjuti laporan dan temuan ini, melakukan penggerebekan, dan memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam dugaan penimbunan Solar subsidi di Dusun Bengkang, Mereng, Warungpring, Pemalang, demi menjaga stabilitas pasokan BBM dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
.jpg)