​𝐏𝐄𝐍𝐄𝐆𝐀𝐊𝐀𝐍 𝐀𝐓𝐔𝐑𝐀𝐍 𝐋𝐀𝐋𝐔 𝐋𝐈𝐍𝐓𝐀𝐒 ​𝐊𝐄𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊𝐏𝐀𝐓𝐔𝐇𝐀𝐍 𝐎𝐃𝐎𝐋 𝐃𝐈 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐁𝐄𝐑𝐋𝐀𝐍𝐉𝐔𝐓: 𝐏𝐄𝐌𝐊𝐀𝐁 𝐃𝐈𝐌𝐈𝐍𝐓𝐀 𝐒𝐄𝐆𝐄𝐑𝐀 𝐁𝐄𝐑𝐓𝐈𝐍𝐃𝐀𝐊 𝐓𝐄𝐆𝐀𝐒 𝐓𝐄𝐑𝐇𝐀𝐃𝐀𝐏 𝐏𝐄𝐋𝐀𝐍𝐆𝐆𝐀𝐑𝐀𝐍 𝐀𝐍𝐆𝐊𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐁𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆

𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – 14 OKTOBER 2025 Pemerintah Kabupaten Pemalang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah mengeluarkan himbauan resmi terkait penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), namun pemantauan di lapangan menunjukkan tingkat kepatuhan yang masih rendah dari para pelaku usaha angkutan barang.

Himbauan ini, tertuang dalam surat Nomor: 500.11.94/1475/Dishub/2025 tanggal 23 September 2025, secara spesifik ditujukan kepada para Pengusaha/Pemilik Galian (Kuari), pemilik depot pasir, serta pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang (Dump Truk) di wilayah Kabupaten Pemalang. Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan keselamatan lalu lintas dan perlindungan terhadap infrastruktur jalan.

Penerbitan himbauan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, termasuk:

Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP 4413/AJ 307/DRJD/2020 tentang Dimensi Angkutan Barang Curah.

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.

Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang pengawasan terhadap mobil Barang atas pelanggaran muatan lebih (Overloading) dan/atau pelanggaran ukuran lebih (Over Dimension).

Dalam himbauan tersebut, para pihak terkait diwajibkan untuk mengangkut muatan dengan tonase yang tidak melebihi Daya Angkut yang tertera pada Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) / Kartu Uji Kendaraan (KIR), menutup muatan menggunakan terpal/plastik, serta tidak melakukan modifikasi penambahan dimensi kendaraan.

Meskipun himbauan telah dikeluarkan, media sebagai kontrol sosial di daerah tersebut mencatat bahwa masih banyak kendaraan yang lalu lalang mengangkut material batu maupun pasir di Pemalang yang belum mematuhi aturan tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara akibat kerusakan jalan dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya ketidakpatuhan yang berkelanjutan ini, diharapkan pihak yang berwenang, khususnya aparat penegak hukum terkait, dapat segera mengambil tindakan penertiban dan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk menjamin kepatuhan dan keamanan transportasi darat di Kabupaten Pemalang.(*) 

𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.