𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐚𝐤𝐭𝐢𝐤 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐦𝐚𝐱 𝐄𝐜𝐞𝐫𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐈𝐳𝐢𝐧 𝐝𝐢 𝐏𝐮𝐫𝐛𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚: 𝐀𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐊𝐞𝐛𝐮𝐭𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐠𝐮𝐥𝐚𝐬𝐢

𝐏𝐮𝐫𝐛𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 -- 3 Juni 2025 Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax secara eceran tanpa izin kembali menjadi sorotan di Purbalingga. Seorang penjual berinisial J, yang menjalankan usahanya di sekitar kawasan GOR Purbalingga, mengakui telah menjual Pertamax eceran selama kurang lebih tiga bulan.


J menyampaikan bahwa ia tidak memiliki surat izin usaha apa pun terkait aktivitas penjualannya. Ia secara konsisten melakukan pembelian Pertamax hanya di satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yaitu SPBU Babakan dengan nomor 4453307, dengan menggunakan jerigen berukuran 30 liter. Saat ditanya oleh media, J mengaku menjawab dengan jujur sesuai kondisi di lapangan, termasuk mengakui harga jual Pertamax per botolnya sebesar Rp12.000. Ia juga mengungkapkan bahwa ia telah mengutarakan niatnya untuk menjual secara eceran kepada pihak SPBU tempat ia berbelanja.


Yang menarik, saat J "tertangkap basah" oleh media, seorang karyawan SPBU berinisial M, memberikan tanggapan yang cukup polos. Menurut M, penjualan Pertamax eceran bukanlah masalah karena Pertamax bukan BBM bersubsidi, sehingga dianggap tidak dilarang dan tidak melanggar aturan.


Pernyataan ini memunculkan opini yang beragam di masyarakat. Di satu sisi, praktik penjualan eceran seringkali menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan BBM dalam jumlah kecil atau di lokasi yang jauh dari SPBU. Namun, di sisi lain, ketiadaan izin usaha, pembelian dalam jumlah besar menggunakan jerigen, dan kontrol terhadap praktik semacam ini dapat menimbulkan pertanyaan terkait standar keamanan, kualitas produk, dan potensi kerugian negara jika praktik ini meluas tanpa pengawasan yang memadai.


Opini yang berkembang adalah bahwa meskipun Pertamax bukan BBM bersubsidi, setiap kegiatan usaha yang melibatkan penjualan produk strategis seperti BBM seharusnya tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku demi ketertiban dan perlindungan konsumen. 


Pernyataan dari karyawan SPBU tersebut juga mengindikasikan adanya kesalahpahaman atau kurangnya sosialisasi mengenai batasan dan aturan penjualan BBM di tingkat pengecer, meskipun itu adalah BBM non-subsidi. Kondisi ini menuntut perhatian dari pihak berwenang untuk meninjau dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada demi terciptanya iklim usaha yang adil dan aman bagi semua pihak.


Oleh :

Pengamat Integritas Publik