𝐏𝐞𝐧𝐞𝐦𝐮𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐚𝐬 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐰𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐑𝐓 𝐃𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐍𝐣𝐨𝐣𝐨𝐤

𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 -- 31 Mei 2025 Dugaan penyelewengan aset berharga mencuat di Dusun Njojok, Kelurahan Kutawaru, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Seorang Ketua RT berinisial S diduga kuat telah menyimpan lima batang emas hasil penemuan warga, yang kini dikabarkan hanya tersisa empat batang.


Berdasarkan keterangan warga masyarakat sekitar, kelima batang emas tersebut ditemukan di ladang milik Bapak Ngadim sekitar bulan Agustus 2024. Sejak penemuan itu, emas-emas tersebut diduga berada dalam penguasaan RT S.


Kronologi penyelewengan ini semakin diperkuat dengan adanya informasi bahwa RT S juga disinyalir telah mengikis salah satu dari lima batang emas tersebut dan menjualnya di sebuah toko emas di daerah Kawunganten seharga Rp 2 juta.


Selain itu, dugaan keterlibatan RT S dalam transaksi emas ini juga mengarah pada penerimaan "fee" sebesar Rp 20 juta dari penjualan di daerah Ajibarang, yang dibuktikan dengan adanya bukti transfer. Jumlah emas yang dijual dan kaitannya dengan "fee" tersebut masih menjadi pertanyaan besar.


Hingga saat ini, RT S dikabarkan masih menyimpan empat batang emas yang tersisa. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan di kalangan warga Dusun Njojok mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang temuan yang seharusnya menjadi milik bersama atau diserahkan kepada pihak yang berwenang.


Masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindaklanjuti kasus ini demi terciptanya kejelasan dan keadilan.