Modus ‘Back-Up’ Berujung Penarikan Ilegal: Konsumen ACC di Majenang Diduga Jadi Korban Malpraktik Eksekusi

 

𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐈𝐃  – Praktik penarikan unit kendaraan bermotor oleh pihak eksternal perusahaan pembiayaan (leasing) kembali memicu kontroversi.


 Kali ini, seorang debitur Astra Credit Companies (ACC) asal Majenang, Ani Furwanti, menjadi korban dugaan konspirasi antara oknum penyedia jasa keamanan kendaraan dengan debt collector eksternal yang berujung pada eksekusi unit secara ilegal pada 18 April 2026.


​Peristiwa bermula saat Ani Furwanti menitipkan mobil miliknya kepada seorang rekan bernama Bobi. Penitipan ini didasari atas klaim Bobi yang menjanjikan perlindungan atau "back-up" unit agar aman dari kejaran pihak leasing.


​Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, Bobi diduga kuat melakukan "main mata" dengan pihak penagih eksternal ACC. Tanpa koordinasi maupun persetujuan dari Ani sebagai debitur sah dan pemegang kontrak fidusia, Bobi menyerahkan unit tersebut secara sepihak di wilayah Majenang.


​Berdasarkan fakta yang dihimpun, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum berlapis yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait:


​Dugaan Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372/374 KUHP): Tindakan Bobi memindahtangankan unit yang dititipkan kepadanya tanpa izin pemilik merupakan pelanggaran pidana penggelapan. Unsur kepercayaan yang disalahgunakan menjadi pemberat dalam kasus ini.


​Pelanggaran Konstitusi Fidusia (Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019): Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penarikan unit tidak boleh dilakukan secara paksa. Jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela, leasing wajib melalui jalur putusan pengadilan.


 Penarikan melalui pihak ketiga di lokasi penitipan tanpa kehadiran debitur adalah bentuk eksekusi ilegal.


​Pelanggaran Regulasi OJK (POJK No. 6/POJK.07/2022): Leasing dilarang keras menggunakan tenaga penagih yang melakukan tindakan semena-mena. Penarikan tanpa Berita Acara Penyerahan (BAP) yang sah dari debitur langsung melanggar kode etik profesi dan administrasi OJK.


​Kasus ini memunculkan kecurigaan adanya kerja sama antara oknum penerima titipan dengan eksternal leasing demi mengejar insentif atau fee penarikan. Akibat kejadian ini, Ani Furwanti mengalami kerugian materil dan imateril yang signifikan, mengingat kendaraan tersebut merupakan tumpuan mobilitas utamanya.


​Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran jasa "back-up" unit oleh oknum yang menjanjikan perlindungan di luar jalur hukum resmi.


 Jalur-jalur non-prosedural seperti ini justru seringkali menjadi jebakan yang merugikan debitur.

​Laporan ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap praktik-praktik pembiayaan yang mengabaikan hak-hak konsumen dan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.(Tim/Red)