​𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝟗 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐜𝐞𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐢 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐒𝐞𝐬𝐚𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐊𝐢𝐧𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐈𝐧𝐬𝐩𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫𝐚𝐭

 

𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – Polemik pemberhentian sepihak perangkat desa di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kini memasuki babak baru. Ananto Widagdo, SH, S.Pd, selaku kuasa hukum dari 9 perangkat desa, menyatakan kekecewaannya terhadap hambatan birokrasi yang memperlambat proses hukum di Unit Tipikor Polresta Banyumas.


​Dalam keterangan persnya hari ini, Jumat (08/05/2026), Ananto menyoroti adanya indikasi penghambatan proses penyidikan yang disebabkan oleh kinerja Inspektorat Kabupaten Banyumas. Menurutnya, proses hukum yang seharusnya sudah naik ke tahap gelar perkara dan penetapan tersangka menjadi tertahan.


​𝐏𝐨𝐢𝐧-𝐏𝐨𝐢𝐧 𝐔𝐭𝐚𝐦𝐚 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨:


​1. Kinerja Inspektorat Dinilai Menghambat

Ananto mengungkapkan bahwa hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sebenarnya sudah rampung, mencantumkan nilai kerugian negara, bahkan telah ditandatangani oleh Bupati Banyumas. Namun, pihak Inspektorat justru melakukan pemeriksaan ulang dengan alasan adanya pergantian pejabat baru.


​"Ini sangat mengecewakan. Apa gunanya hasil LHP yang sudah ditandatangani Bupati jika terus-menerus diulang? Hal ini menghambat penyidik Tipikor Polresta Banyumas untuk melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," tegas Ananto.


​2. Desakan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Menurut Ananto, keterlambatan ini berdampak langsung pada roda pemerintahan desa dan pelayanan publik. Ia meminta agar pihak kabupaten tidak menjadi penghambat bagi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.


​"Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum yang cepat agar pelayanan di desa kembali lancar. Kami terus berkoordinasi dengan Kanit Tipikor Polresta Banyumas untuk percepatan dugaan kasus korupsi Kades yang kami laporkan," tambahnya.


​3. Upaya Hukum PTUN dan Status Quo

Selain jalur pidana, tim kuasa hukum juga sedang merampungkan pendaftaran gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) "Jilid III" yang diterbitkan Kades Karsono. Ananto menilai tindakan Kades yang menerbitkan SK baru—padahal SK lama sudah dicabut oleh Bupati—adalah bentuk kesewenang-wenangan yang cacat hukum.


​"Selama proses hukum berlangsung, status jabatan perangkat desa tersebut dinilai berada dalam status quo sesuai amanat UU Desa dan Perda Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2015."


​4. Permohonan SK Pemberhentian Sementara Kades

Ananto menegaskan, jika penyidik Polresta Banyumas telah menetapkan tersangka, ia meminta Bupati Banyumas segera mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara terhadap Kepala Desa Klapagading Kulon sesuai amanat Pasal 29 dan 30 UU Desa.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝