​𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐠𝐞𝐥𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐏𝐓𝐒𝐋 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐁𝐁: 𝐁𝐨𝐫𝐨𝐤 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐤𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐨𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫

 

𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – Tabir gelap tata kelola keuangan di Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, kini berada di titik nadir. Ratusan warga melakukan aksi demonstrasi besar-besaran guna menuntut transparansi atas dugaan raibnya setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mandeknya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).  

Kronologi Krisis Kepercayaan: Rakyat Menggugat

Kemarahan warga memuncak pada Jumat (8/5) lalu, ketika sekitar 200 perwakilan dari setiap RT mengepung kantor desa. Mereka membawa bukti "pembayaran hantu"—kondisi di mana warga memegang bukti lunas bayar pajak, namun dalam sistem resmi negara, mereka tercatat menunggak selama bertahun-tahun dengan nilai kerugian mencapai jutaan rupiah.  

Tokoh pemuda Dusun Tunggak Puta, Mas Riso, menegaskan bahwa ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya tindakan "mengendapkan" dana oleh oknum perangkat desa.  

Skandal PTSL: 337 Bidang Tanah Terkatung-katung

Selain polemik pajak, aroma tidak sedap muncul dari program strategis nasional PTSL. Terungkap bahwa sebanyak 337 bidang tanah milik warga telah dipungut biaya sebesar Rp300.000 per bidang. Ironisnya, hingga kini dana tersebut diduga belum didaftarkan secara resmi oleh panitia desa ke BPN dengan dalih "masih proses" tanpa bukti nyata.  

Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran Pidana

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, tindakan oknum pemerintah desa tersebut berpotensi bersinggungan dengan delik pidana berikut:

Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Terkait dana PBB yang sudah dipungut dari warga namun diduga tidak disetorkan ke kas daerah.  

UU Tipikor Pasal 8: Jeratan pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menggelapkan uang atau membiarkan uang tersebut diambil oleh orang lain yang tidak berhak.  

Indikasi Pungli: Penarikan biaya PTSL sebesar Rp300.000 berpotensi melanggar SKB 3 Menteri yang menetapkan biaya administratif PTSL untuk wilayah Jawa hanya sebesar Rp150.000. Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pemerasan dalam jabatan sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor.  

Janji di Atas Kertas

​Terdesak oleh aksi massa, Pemerintah Desa Tambaknegara akhirnya mengeluarkan komitmen tertulis untuk melunasi seluruh tunggakan pajak warga paling lambat akhir Mei 2026 dan menyelesaikan administrasi 337 bidang PTSL selambat-lambatnya pada Juli 2026. Warga menegaskan akan terus mengawal janji ini dan tidak segan mengambil langkah hukum formal jika terjadi pengingkaran kembali.(*) 

TIM/Red