Bawa-Bawa Oknum Polres Klaten dan Preman, Agus Surata Diduga Rampas 3 Bidang Tanah Milik Warga Gunung Lurah

𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 - 18 Mei 2026 – Praktik premanisme berkedok kerja sama bisnis yang berujung pada perampasan aset dan ancaman keselamatan jiwa kembali terjadi. Kantor Hukum LBH PISAU (Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi) Jakarta, selaku kuasa hukum resmi dari Darmo Aji S., warga Desa Gunung Lurah, secara resmi menyatakan sikap melawan tindakan sewenang-wenang, intimidasi, dan dugaan pelanggaran hukum berat yang diduga dilakukan oleh Agus Surata, seorang warga asal Yogyakarta.


​Kasus ini bermula dari jalinan kerja sama bisnis antara korban (Darmo Aji S.) dan terduga pelaku (Agus Suranta). Namun, kerja sama yang semula didasarkan pada itikad baik tersebut berubah menjadi petaka akibat ketiadaan kalkulasi yang transparan dari pihak Agus Surata. Secara sepihak dan melawan hukum, Agus diduga berupaya menguasai seluruh aset hasil kongsi usaha, bahkan merembet hingga penjarahan aset-aset pribadi milik Darmo secara paksa.


​Salah satu dugaan pelanggaran paling mencolok adalah pengalihan kepemilikan secara ilegal atas 3 (tiga) bidang tanah milik korban yang terletak di kawasan Gunung Lurah. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas tanah-tanah tersebut secara sepihak telah beralih nama menjadi atas nama Agus Surata tanpa melalui prosedur hukum dan administrasi yang sah. Pengalihan hak ini dipaksakan melalui skenario intimidasi sistematis, kekerasan psikis, serta ancaman nyata di lapangan.


​Berdasarkan kesaksian korban, aksi pemaksaan tersebut bahkan melibatkan sekelompok preman suruhan serta oknum yang mengklaim diri sebagai anggota Polres Klaten untuk menekan psikologis korban. Tidak berhenti di situ, tindakan arogan pihak Agus Surata juga menyasar lingkungan sosial korban, di mana mereka sempat mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat secara paksa demi menuntut penyerahan kunci rumah tinggal milik Darmo Aji S.


​Sorotan Pelanggaran Hukum & Kerugian Korban:


​Kerugian Finansial Masif: Berdasarkan bukti dokumen print-out rekening koran resmi, korban telah menyetorkan uang modal secara berkala kepada Agus Suranta dengan akumulasi nilai mencapai miliaran rupiah.


​Ancaman Keselamatan Jiwa: Akibat ancaman pembunuhan dan teror premanisme yang intens, korban sempat terpaksa melarikan diri dan meninggalkan kampung halamannya demi menyelamatkan nyawa.


​Indikasi Pelanggaran Pidana: Diduga kuat memenuhi unsur Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), serta Tindak Pidana Penipuan (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP).


​Sebelum menempuh jalur hukum dan menggandeng LBH PISAU, Darmo Aji S. sebenarnya telah berulang kali menunjukkan itikad baik. Korban sempat mendatangi langsung kediaman Agus Surata di Yogyakarta untuk mengajak duduk bersama, meminta transparansi pembukuan, serta mencari solusi yang adil dan berkeadilan bagi kedua belah pihak hingga menemui titik sepakat. Namun, seluruh upaya persuasif tersebut diabaikan total dan tidak mendapatkan tanggapan positif sama sekali dari pihak Agus Surata.


​"Klien kami pergi dari kampung halamannya murni demi menyelamatkan nyawanya yang terancam oleh preman-preman sewaan. Kami dari LBH PISAU menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan di negara hukum. Kami masih membuka ruang komunikasi demi keadilan bersama, namun penegakan hukum atas dugaan perampasan aset dan intimidasi ini akan kami kawal secara agresif dan tajam dengan instrumen hukum positif nasional yang berlaku saat ini," tegas perwakilan Tim Advokasi LBH PISAU Jakarta.


​LBH PISAU mendesak jajaran kepolisian, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dan Divisi Propam Polri untuk memantau kasus ini, guna mengusut tuntas keterlibatan oknum yang mengaku sebagai anggota Polres Klaten, serta segera menindak tegas jaringan premanisme yang digunakan untuk mengintimidasi warga sipil demi merampas aset secara ilegal.(*) 

TIM/Red