𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 -- 16 Mei 2026 – Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Cilacap benar-benar diuji. Hasil investigasi lapangan oleh Tim Gabungan Media (Realita Jaya Sakti, Penatipikor Indonesia, dan Jurnal Polisi) pada Sabtu (16/05/2026) membongkar praktik kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan dan menantang hukum oleh sebuah pabrik tahu di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.
Tanpa rasa bersalah, pabrik tersebut kedapatan menggelontorkan langsung limbah cair pekat beracun hasil produksinya ke aliran sungai desa tanpa proses penyaringan sama sekali.
Dugaan Pelanggaran Hukum & Ancaman Pidana UU Terbaru
Tindakan pemilik pabrik yang sengaja membuang limbah tanpa instalasi pengolahan ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap aturan lingkungan hidup mutakhir. Pemilik pabrik diduga kuat telah menabrak klausul ketat dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pelanggaran Persetujuan Lingkungan: Berdasarkan Perubahan Pasal 82A dan Pasal 111 UU PPLH dalam UU Cipta Kerja, setiap usaha yang membuang limbah ke media lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan dari Pemerintah Pusat atau Daerah.
Ancaman Pidana Mutakhir (Pasal 104 Jo. UU Cipta Kerja): Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin/persetujuan lingkungan dan mengakibatkan pencemaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Operasional Ilegal Tanpa IPAL: Pabrik diduga sengaja menolak membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) layak demi memangkas biaya operasional dan mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan warga.
4 Tahun Warga Dipaksa "Mengonsumsi" Racun
Pencemaran biadab ini dilaporkan telah berlangsung selama hampir setengah dekade (3 hingga 4 tahun) akibat mandulnya pengawasan dari otoritas terkait. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, kini berubah menjadi selokan pembuangan yang berbau busuk menyengat dan merusak total ekosistem air.
"Pabrik itu sudah berjalan sekitar 3 sampai 4 tahun. Selama itu juga limbahnya langsung dibuang ke sungai. Baunya menyengat dan air sungai jadi rusak," cetus (D), salah satu warga Desa Tinggarjaya yang terpaksa menyembunyikan identitasnya karena dihantui rasa takut.
Tuntutan Tegas Tim Gabungan Media
Keserakahan pengusaha yang menumbalkan kesehatan masyarakat desa ini tidak boleh lagi ditoleransi. Atas nama keadilan ekologis, Tim Gabungan Media mendesak keras:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap untuk segera menerjunkan tim penegak hukum, menyegel lokasi, dan menutup paksa seluruh operasional pabrik tahu nakal tersebut berdasarkan wewenang sanksi administratif UU Cipta Kerja.
Aparat Penegak Hukum (Polres Cilacap / Gakkum KLHK) untuk segera melakukan penyidikan pidana, menetapkan pemilik pabrik sebagai tersangka, dan menyeretnya ke meja hijau.
Sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat, bukan bak sampah pribadi pengusaha serakah! Kasus kejahatan lingkungan ini akan kami kawal secara agresif hingga pemilik pabrik diproses secara hukum yang berlaku.(*)
(TIM/Red)
