𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧 𝐔𝐦𝐮𝐦 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐍𝐞𝐰𝐬: 𝐊𝐓𝐀 𝐋𝐚𝐦𝐚 𝐃𝐢𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐥𝐚𝐤𝐮, 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐚𝐡𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐀𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐩𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦



𝐏𝐔𝐑𝐁𝐀𝐋𝐈𝐍𝐆𝐆𝐀, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – Pasca perayaan hari jadi ke-9, jajaran manajemen Media Realita News melakukan langkah besar dalam pembenahan internal dan tertib administrasi. Pemilik sekaligus Pemimpin Umum Realita News, KRT. Ardhi Solehudin, W. S.H., yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Realita Jaya Sakti, secara resmi mengeluarkan keputusan strategis terkait legalitas identitas wartawan.

Terhitung mulai tanggal 10 Januari 2026, Pemimpin Umum menyatakan bahwa seluruh Kartu Tanda Anggota (KTA) Realita News versi lama dinyatakan TIDAK BERLAKU LAGI. Seluruh anggota diwajibkan menggunakan KTA terbaru tahun 2026 yang telah terverifikasi oleh perusahaan.

𝐏𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐈𝐧𝐬𝐭𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡, 𝐓𝐍𝐈, 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐢, 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐰𝐚𝐬𝐭𝐚:

KRT. Ardhi Solehudin menegaskan kepada seluruh mitra kerja di instansi pemerintah, TNI-Polri, maupun pihak swasta, agar tidak melayani atau menanggapi oknum yang masih menggunakan KTA lama Realita News dalam melakukan tugas jurnalistik. Segala bentuk tindakan, kerja sama, maupun komunikasi yang dilakukan menggunakan atribut lama tersebut berada di luar tanggung jawab perusahaan PT. Realita Jaya Sakti.

𝐊𝐨𝐧𝐬𝐞𝐤𝐮𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧:

Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah profesi dan menghindari penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.

"Kami tidak akan mentoleransi adanya anggota yang masih membandel menggunakan identitas lama. Perlu dipahami bahwa menggunakan identitas perusahaan yang sudah tidak berlaku untuk tujuan tertentu dapat dikategorikan sebagai tindakan Penipuan atau Pemalsuan Identitas sebagaimana diatur dalam KUHP," tegas KRT. Ardhi Solehudin.

Pihak manajemen Realita News tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya penyalahgunaan KTA lama yang mencemarkan nama baik media Realita News atau merugikan pihak ketiga.

Kepada seluruh wartawan yang masih aktif dan loyal, diinstruksikan untuk segera melapor ke kantor pusat guna melakukan pembaharuan data dan mendapatkan atribut resmi terbaru agar legalitas dalam menjalankan tugas di lapangan tetap terjaga.

Dikeluarkan Oleh:

Redaksi Media Realita News / PT. Realita Jaya Sakti


Ttd,

KRT. Ardhi Solehudin, W. S.H.

Pemimpin Umum / Direktur Utama. (*) 

𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢