𝐊𝐞𝐧𝐝𝐚𝐥, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 - Aktivitas tambang milik CV Fara Mukti Perkasa di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, terus menuai sorotan. Hasil investigasi tim menemukan indikasi kuat bahwa tambang tersebut masih beroperasi meski diduga sudah berstatus SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tak hanya soal izin yang sudah diduga dihentikan, aktivitas di lapangan juga disinyalir menggunakan solar ilegal untuk mendukung operasional alat berat dan kendaraan pengangkut material.
Padahal, menurut sumber di internal ESDM, perusahaan tersebut seharusnya sudah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya — alat berat masih bergerak, truk masih keluar-masuk, dan aktivitas penambangan terus berjalan setiap hari.
“Sudah jelas SP3, tapi masih jalan. Diduga ada backing kuat di baliknya, makanya aparat seolah tutup mata,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, Minggu (27/10/2025).
Dugaan adanya campur tangan atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) pun mencuat, menyusul minimnya tindakan di lapangan meski laporan masyarakat sudah berulang kali disampaikan. Aktivitas tambang disebut masih berlangsung terang-terangan tanpa ada penyegelan atau penghentian resmi dari pihak berwenang.
Selain melanggar aturan perizinan, praktik penggunaan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di lokasi tambang juga memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi bahan bakar ilegal. Sejumlah truk tangki kecil tanpa logo resmi Pertamina diketahui kerap masuk ke area tambang pada malam hari.
Praktik semacam ini jelas melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara, baik dari sisi pendapatan pajak maupun subsidi energi. Belum lagi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang tanpa izin resmi yang kerap merusak ekosistem sekitar.
Melihat kondisi tersebut, publik mendesak agar Bupati Kendal sebagai kepala daerah dan Polres Kendal sebagai aparat penegak hukum di wilayah hukum setempat tidak tinggal diam.
Keduanya diharapkan segera turun langsung ke lokasi tambang untuk melakukan peninjauan, verifikasi fakta di lapangan, dan mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Langkah cepat dan transparan dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika terbukti ada pelanggaran atau praktik backing dari oknum aparat, maka tindakan tegas harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ESDM, kepolisian, maupun manajemen CV Fara Mukti Perkasa belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi terkait status hukum, perizinan, dan dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat.
Publik kini menanti komitmen nyata dari Bupati Kendal dan Polres Kendal untuk membuktikan bahwa hukum di daerah ini masih memiliki wibawa dan keberpihakan terhadap rakyat serta kelestarian lingkungan.
