𝐁𝐀𝐘𝐀𝐑 𝐇𝐀𝐌𝐏𝐈𝐑 𝐃𝐔𝐀 𝐉𝐔𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐊𝐔𝐈𝐓𝐀𝐍𝐒𝐈, 𝐏𝐀𝐒𝐈𝐄𝐍 𝐃𝐄𝐒𝐀𝐊 𝐓𝐑𝐀𝐍𝐒𝐏𝐀𝐑𝐀𝐍𝐒𝐈 𝐃𝐈 𝐏𝐔𝐒𝐊𝐄𝐒𝐌𝐀𝐒 𝐖𝐀𝐑𝐔𝐍𝐆𝐏𝐑𝐈𝐍𝐆; 𝐏𝐈𝐌𝐏𝐈𝐍𝐀𝐍 𝐏𝐔𝐒𝐊𝐄𝐒𝐌𝐀𝐒 𝐓𝐎𝐋𝐀𝐊 𝐊𝐎𝐍𝐅𝐈𝐑𝐌𝐀𝐒𝐈 𝐏𝐄𝐑𝐒

 


𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠,𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – 29 Oktober 2025 Kasus pelayanan kesehatan yang diduga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas kembali terjadi di Kabupaten Pemalang. Seorang warga, Ibu Yunitasari, warga Desa Mereng RT. 20 RW. 04, Kecamatan Warungpring, kini mempertanyakan legalitas biaya yang dibebankan Puskesmas Warungpring pasca persalinan.


​Pada hari Minggu, 26 Oktober 2025, Ibu Yunitasari melahirkan anak perempuan dengan selamat di rumahnya. Setelah insiden persalinan mandiri tersebut, yang seharusnya mendapatkan prioritas pelayanan dan pendampingan, ia mendatangi Puskesmas Warungpring.


​Alih-alih mendapatkan pelayanan yang transparan, Ibu Yunitasari justru diwajibkan membayar biaya administrasi yang fantastis, yaitu sebesar Rp1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).


​𝐌𝐞𝐤𝐚𝐧𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐲𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥: 𝐈𝐧𝐝𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢


​Hal yang paling meresahkan adalah pengakuan tegas dari pasien bahwa setelah pembayaran sejumlah uang tersebut, pihak loket pembayaran Puskesmas Warungpring sama sekali tidak memberikan tanda bukti pembayaran atau kuitansi yang sah.


​"Saya sangat bingung dan terkejut. Biayanya sangat besar, hampir dua juta. Tapi, ketika saya bayar, saya tidak menerima kuitansi. Ini uang apa? Dasarnya apa? Ini jelas melanggar hak saya sebagai pasien untuk mendapatkan transparansi biaya," ujar Ibu Yunitasari.


​Pungutan yang tidak disertai bukti resmi (kuitansi/struk) merupakan indikasi kuat terjadinya maladministrasi dan berpotensi masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli), sebuah praktik yang dilarang keras dalam pelayanan publik.


​𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐤𝐞𝐬𝐦𝐚𝐬 𝐖𝐚𝐫𝐮𝐧𝐠𝐩𝐫𝐢𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠𝐢 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢


​Upaya mediarjsnews.id untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Puskesmas Warungpring mendapat hambatan serius. Bapak Kartoyo, Pimpinan Puskesmas, saat dihubungi oleh pemimpin redaksi, memberikan respons yang meragukan integritas manajerialnya.


​Bapak Kartoyo menyatakan tidak mengetahui seluruh kejadian yang berlangsung di Puskesmas yang dipimpinnya. Poin yang lebih mengkhawatirkan adalah permintaannya agar media "tidak boleh untuk di publikasikan" dan akan "lihat dulu undang-undang nya ataupun peraturan yang berlaku."


​𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢


​Sikap Pimpinan Puskesmas Warungpring diduga kuat telah melanggar beberapa instrumen hukum utama dalam pelayanan publik dan pers:


​Dugaan Pelanggaran UU Pelayanan Publik: Tidak adanya kuitansi melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya dalam aspek keterbukaan dan kepastian biaya.


​Dugaan Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Upaya Pimpinan Puskesmas untuk membungkam dan melarang publikasi adalah pelanggaran nyata terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui kebenaran.


​Maladministrasi: Pungutan biaya tanpa dasar yang jelas dan bukti yang sah dapat menjadi temuan maladminstrasi serius oleh Ombudsman Republik Indonesia.


MEDIA ​RJSNEWS.ID mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Pemalang dan Dinas Kesehatan untuk segera membentuk tim investigasi independen. Kasus ini bukan hanya tentang biaya, tetapi tentang kewajiban moral dan hukum instansi kesehatan publik dalam melayani masyarakat dengan jujur, transparan, dan akuntabel.


​Untuk mencegah terulangnya kejadian ini, Puskesmas Warungpring harus segera mempublikasikan Standar Pelayanan (SP) dan tarif resmi yang berlaku, serta memastikan setiap transaksi disertai bukti pembayaran yang sah.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.