𝐃𝐢𝐭𝐮𝐝𝐮𝐡 𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐨𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚, 𝐓𝐨𝐤𝐨𝐡 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐞𝐧𝐜𝐚𝐧𝐚 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧 𝐌𝐌


​𝐏𝐔𝐑𝐁𝐀𝐋𝐈𝐍𝐆𝐆𝐀 — 21 Agustus 2026 Sikap tidak profesional diduga ditunjukkan oleh pihak Admin MM Bobotsari saat dimintai konfirmasi mengenai isu yang melibatkan warga berinisial SP. Bukannya memberikan penjelasan secara objektif, pihak MM justru melontarkan tuduhan tak berdasar kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


​Peristiwa tersebut dialami oleh KRT Ardhi Solehudin, SH, M. Kom (56), seorang tokoh pers yang merupakan Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, Dewan Pembina Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII), sekaligus Pengamat Integritas Publik, pada Jumat (21/8/2026).


​Kejadian berawal saat Ardhi menghubungi pihak MM melalui pesan WhatsApp untuk menguji kebenaran informasi (cover both sides) secara berimbang dan profesional terkait dugaan pencemaran nama baik.


​Namun, upaya konfirmasi tersebut direspons negatif. Pihak MM diduga merendahkan profesi jurnalis dan mengintervensi independensi media dengan menuduh bahwa pers adalah "komplotan" dari narasumber/pihak terkonfirmasi ("Wartawan apa komplotan..."). Tak hanya itu, pihak MM juga menyampaikan kata-kata yang menyerang personal serta merendahkan harkat dan martabat wartawan.


​"Saya menghubungi yang bersangkutan secara baik-baik dan profesional untuk konfirmasi berita agar berimbang. Namun sangat disayangkan, bukannya menjawab substansi, yang bersangkutan malah melontarkan tuduhan bahwa saya adalah komplotan dari narasumber," tegas KRT Ardhi Solehudin.


​Sebagai pimpinan organisasi pers dan pengamat integritas publik, Ardhi menilai tindakan tersebut bukan saja menyerang pribadinya, melainkan juga bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers dan profesi wartawan secara umum. Lantaran merasa dirugikan secara reputasi dan institusional, KRT Ardhi Solehudin menegaskan berencana akan segera melayangkan Surat Pengaduan secara resmi ke Polres Purbalingga dalam waktu dekat guna menuntut kepastian serta perlindungan hukum.


​Dugaan Pelanggaran MM Terhadap Jurnalis yang Melakukan Konfirmasi


​Berdasarkan bukti percakapan yang ada, tindakan Teradu MM diduga berpotensi melanggar beberapa aturan hukum:


​Penghambatan Tugas Jurnalistik (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers):

Tindakan merendahkan profesi, tuduhan sepihak, serta bentuk intimidasi terhadap insan pers yang sedang mengumpulkan bahan berita/konfirmasi merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.


​Pencemaran Nama Baik & Fitnah Melalui Media Elektronik (UU ITE):

Tuduhan tanpa bukti yang menyatakan wartawan sebagai "komplotan" serta ujaran yang menyerang personal melalui media elektronik WhatsApp berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).


​Pencemaran Nama Baik & Fitnah (Pasal 310 / 311 KUHP):

Pernyataan tertulis yang menyerang kehormatan, integritas, dan nama baik seseorang di ruang media digital.


​Langkah aduan yang akan ditempuh ke Polres Purbalingga ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang tidak menghormati kerja jurnalisme yang dilindungi oleh undang-undang.

(Red)