HANYA BERMODAL CV, OKNUM KADUS DI CILACAP DIDUGA GELAPKAN UANG SUPPLIER KAMBING DAN SAPI RP 185 JUTA UNTUK BANGUN RUMAH


CILACAP, RJSNEWS ID — 16 September 2026 — Praktek dugaan penipuan dan penggelapan bernilai ratusan juta rupiah yang melibatkan oknum aparatur desa kembali mencoreng citra pemerintahan desa di Kabupaten Cilacap. Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Doplang, Kecamatan Adipala, bernama Atoilah, diduga kuat menyalahgunakan bendera usaha CV Asifa untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan mitranya sendiri.


​Korban dari aksi ini adalah Subuh (40), seorang pengusaha supplier ternak kambing dan sapi asal Desa Karangtawang, Kecamatan Nusawungu. Akibat tindakan oknum Kadus tersebut, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp 185.220.000,-.


​Kemitraan 3 Tahun Berakhir Macet, Duit Diduga Dialihkan untuk Bangun Rumah


​Berdasarkan keterangan langsung dari korban, kemitraan pengadaan kambing dan sapi antara dirinya dan oknum Kadus Atoilah sebenarnya sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) tahun. Pada awal mula kerja sama, pembayaran alur ternak berjalan dengan lancar.


​Namun, memasuki sembilan bulan hingga satu tahun terakhir, pembayaran dari pihak Kadus Atoilah mendadak macet total. Berdasarkan penelusuran dan keterangan korban, muncul dugaan kuat bahwa uang ratusan juta milik korban yang tidak kunjung disetorkan tersebut dialihkan oleh oknum Kadus Atoilah untuk kepentingan pribadi, yakni membiayai pembangunan rumah pribadinya.


​Hasil Kroscek Desa: Pengadaan Kambing & Sapi Sudah Lunas, Kadus Cuma Modal CV


​Ironisnya, setelah dilakukan kroscek langsung ke pihak desa-desa penerima alokasi pengadaan kambing dan sapi—seperti Desa Jeruklegi Kulon, Jambusari, Babakan, hingga Majenang—seluruh pihak pemerintah desa mengonfirmasi bahwa seluruh anggaran pengadaan ternak tersebut sudah dibayar tuntas/lunas kepada Kadus Atoilah melalui CV Asifa.


​Fakta ini mempertegas dugaan bahwa Kadus Atoilah hanya bermodalkan nama CV Asifa untuk menyerap pasokan kambing dan sapi dari korban, lalu menguasai uang pembayarannya tanpa menyetorkan hak supplier.


​"Hubungan kerja sama kami sudah berjalan sekitar tiga tahun. Awalnya lancar-lancar saja, tetapi sejak sembilan bulan hingga satu tahun belakangan ini, uang hasil penjualan kambing dan sapi macet total. Padahal setelah ditelusuri ke desa-desa penerima, semuanya sudah lunas. Diduga uangnya malah dipakai dia untuk bangun rumah. Setiap kali ditagih, dia selalu janji-janji saja," ungkap Subuh saat diklarifikasi di kediamannya, Rabu (16/9/2026).


​Ancaman Sanksi Pidana & Jerat Hukum KUHP Baru


​Tindakan oknum Kadus Atoilah yang diduga sengaja menguasai uang hasil pengadaan ternak milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta UU Pemerintahan Desa:


​Pasal 488 KUHP Baru (Penggelapan):

Mengatur tindakan menguasai barang/uang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.


​Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori IV.


​Pasal 486 KUHP Baru (Penipuan):

Mengatur tindakan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong/janji palsu.


​Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori IV.


​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29 & Pasal 51):

Melarang keras Perangkat Desa/Kadus menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, serta melakukan tindakan tidak terpuji yang merugikan pihak lain.


​Hingga berita ini diturunkan, oknum Kadus Atoilah belum memberikan konfirmasi, klarifikasi resmi, maupun menunjukkan iktikad baik untuk memulihkan kerugian yang dialami korban.

(Red/KRT)