𝐎𝐥𝐞𝐡: 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧, 𝐒.𝐇., 𝐌.𝐊𝐨𝐦.(𝑃𝑒𝑚𝑖𝑚𝑝𝑖𝑛 𝑈𝑚𝑢𝑚 / 𝑃𝑒𝑚𝑖𝑙𝑖𝑘 𝑀𝑒𝑑𝑖𝑎 𝐺𝑟𝑜𝑢𝑝 𝑅𝑒𝑎𝑙𝑖𝑡𝑎 𝐽𝑎𝑦𝑎 𝑆𝑎𝑘𝑡𝑖 - 𝐾𝑒𝑡𝑢𝑎 𝐷𝑃𝐷 𝑃𝑒𝑟𝑠𝑎𝑡𝑢𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑤𝑎𝑟𝑡𝑎 𝑊𝑎𝑟𝑔𝑎 𝐼𝑛𝑑𝑜𝑛𝑒𝑠𝑖𝑎 (𝑃𝑃𝑊𝐼) 𝐽𝑎𝑤𝑎 𝑇𝑒𝑛𝑔𝑎ℎ, 𝑑𝑎𝑛 𝐷𝑒𝑤𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑚𝑏𝑖𝑛𝑎 𝐴𝐾𝐽𝐼𝐼)
𝐏𝐮𝐫𝐰𝐨𝐤𝐞𝐫𝐭𝐨, 𝐫𝐣𝐬𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐢𝐝 — 6 Agustus 2026 Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, nurani publik kembali diuji oleh fakta yang sangat ironis di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Banyumas. Sebagai Pemimpin Umum Media Group Realita Jaya Sakti yang menaungi portal Realitajayasakti.com, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jawa Tengah, serta Dewan Pembina AKJII (Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia), saya merasa memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang tidak bisa ditawar. Fungsi kontrol sosial (social control) media dan pewarta warga adalah menjadi penyambung lidah rakyat serta membongkar praktik pembiaran yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.
Salah satu potret buram tata kelola aset publik yang paling menyengat nurani adalah skandal pengelolaan Kompleks Pertokoan Kebondalem, Purwokerto.
𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐀𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐫𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 "𝐙𝐨𝐧𝐤" 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐧𝐭𝐮𝐧𝐠
Berdasarkan fakta dokumen Berita Acara Penyerahan tertanggal 4 Maret 2025 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kejati secara resmi menyerahkan data, dokumen, benda, dan hak pengelolaan atas aset strategis daerah. Aset tersebut meliputi:
103 (seratus tiga) unit toko/ruko beserta rumah tinggal di atasnya, serta
Taman Hiburan Rakyat seluas 9.105 m² yang berlokasi di Kompleks Pertokoan Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Aset bernilai fantastis ini diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., kepada Bupati Kabupaten Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dengan mandat tegas: untuk dikelola dengan tata kelola yang baik, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, fakta hukum yang ada di lapangan justru berbanding terbalik secara mengenaskan. Berdasarkan hasil pengawalan intensif dan pantauan langsung dari Advokat Rakyat Banyumas sekaligus pegiat anti-korupsi, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd.—yang turun tangan langsung karena kepeduliannya terhadap rakyat Banyumas—terkuak kenyataan pahit: Sudah lebih dari 17 bulan sejak aset tersebut diserahkan kepada Bupati, Pemkab Banyumas masih "zonk" dan tidak mendapatkan pemasukan uang sepeser pun ke kas daerah dari aset Kebondalem yang nilai nya ratusan miliar!
𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐩𝐨𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐌𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐁𝐞𝐥𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫 𝐑𝐮𝐩𝐢𝐚𝐡
Ke mana aliran dana dari 103 unit ruko di pusat kota Purwokerto tersebut? Mengapa aset potensial yang berada di lokasi emas bisnis ini justru tidak menghasilkan sepeser pun pendapatan bagi daerah?
Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. menegaskan bahwa hitungan potensi kerugian akibat pembiaran ini sangat fantastis. Dengan estimasi kerugian atau potensi pendapatan sekitar Rp125 juta per ruko, jika dikalikan dengan 103 unit ruko, maka total potensi penerimaan daerah yang melayang mencapai lebih dari Rp12,8 Miliar!
Langkah hukum dan somasi resmi telah dilayangkan oleh tim Advokat Rakyat Banyumas kepada Bupati Banyumas. Namun, apa respons Pemkab? Nihil, bungkam, dan tanpa jawaban. Pembiaran terhadap hilangnya potensi pendapatan daerah dalam skala sebesar ini bukan lagi sekadar persoalan ketidakmampuan manajerial, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana pembiaran yang secara nyata merugikan keuangan negara.
Rakyat Banyumas kini sudah menjerit akibat tekanan ekonomi dan infrastruktur yang serba terbatas, sementara Pemkab dan Bupatinya justru terkesan abai dan masa bodoh terhadap potensi daerah yang menguap begitu saja.
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐃𝐢𝐩𝐢𝐥𝐢𝐡 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭, 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐚𝐩𝐚 𝐓𝐮𝐥𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐭𝐚 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐉𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭?
Bupati disumpah di atas kitab suci dan dipilih langsung melalui suara rakyat untuk memimpin, melindungi, serta memakmurkan daerahnya. Namun setelah menduduki kursi kekuasaan, mengapa suara rakyat dan teguran hukum seolah-olah dianggap angin lalu?
Negara kita akan segera merayakan HUT Kemerdekaan ke-81 tahun, tetapi rasa keadilan di Purwokerto, Banyumas masih terjajah oleh sikap apatis dan kebisuan birokrasi.
Di Jawa Tengah belakangan ini bergetar oleh rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pengusutan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pelbagai daerah. Namun, ada apa dengan Kabupaten Banyumas? Mengapa kasus sebesar Kebondalem yang transparan, memiliki bukti dokumen resmi Kejati, dan disuarakan langsung oleh para pegiat hukum serta wartawan ini terkesan "aman-aman saja" dan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum?
𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐤, 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫!
Sebagai Pimpinan Umum Media Group Realita Jaya Sakti dan pengurus organisasi kewartawanan PPWI serta AKJII, kami menegaskan tidak akan pernah tinggal diam. Kami akan mengawal skandal Kebondalem ini bersama Advokat Rakyat Banyumas hingga tuntas!
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK, untuk tidak membiarkan indikasi kerugian negara ini terus menguap. Draf tuntutan dan fakta lapangan telah benderang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi kesejahteraan masyarakat Banyumas!
