𝐒𝐤𝐚𝐧𝐝𝐚𝐥 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦 𝐏𝐮𝐫𝐰𝐨𝐤𝐞𝐫𝐭𝐨: 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨, 𝐒.𝐇., 𝐒.𝐏𝐝. 𝐔𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐏𝐨𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐦𝐛𝐮𝐬 𝐑𝐚𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐀𝐏𝐇 𝐔𝐬𝐮𝐭 𝐓𝐮𝐧𝐭𝐚𝐬!

 

𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐈𝐃 — 8 Agustus 2026 Penanganan aset publik di Kabupaten Banyumas kembali menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum dan aktivis anti-korupsi. Kompleks Pertokoan Kebondalem, Purwokerto, yang berlokasi strategis di jantung kota, kini berada dalam kondisi memprihatinkan akibat pembiaran tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.  


​Saat diklarifikasi langsung oleh insan media di kantornya, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., Advokat Rakyat Banyumas sekaligus Pegiat Anti-Korupsi yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Masyarakat Banyumas, menyampaikan pernyataan tegas terkait skandal pengelolaan aset daerah tersebut.  


​Sebagai praktisi hukum yang menjalankan profesinya secara berintegritas (officium nobile), menolak keras segala bentuk praktik suap, serta aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia, Ananto Widagdo menegaskan bahwa pengawalan kasus ini murni didasari rasa kepedulian mendalam terhadap hak-hak rakyat Banyumas.  


​𝐃𝐨𝐤𝐮𝐦𝐞𝐧 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠: 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐚𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧


​Ananto Widagdo membongkar fakta hukum berdasarkan Berita Acara Penyerahan tertanggal 4 Maret 2025 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas. Dalam dokumen tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., secara resmi menyerahkan hak pengelolaan aset berupa:  


​103 (seratus tiga) unit toko/ruko beserta rumah tinggal di atasnya, serta  


​Taman Hiburan Rakyat seluas 9.105 m² yang berlokasi di Kompleks Pertokoan Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.  


​Aset bernilai sangat besar itu diserahkan secara sah kepada Bupati Kabupaten Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dengan amanat tegas: untuk dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi memulihkan potensi pendapatan daerah.  


​"Namun fakta hukum di lapangan sangat menyayat hati rakyat. Sudah lebih dari 17 bulan sejak aset diserahkan oleh Kejati kepada Bupati, Pemkab Banyumas masih 'zonk' alias tidak menghasilkan pemasukan uang sepeser pun ke kas daerah dari aset Kebondalem tersebut! Ke mana alokasi dan tata kelolanya selama ini?" tegas Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. saat ditemui media di kantornya.

  


​𝐏𝐨𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐭𝐚𝐤𝐬𝐢𝐫 𝐓𝐞𝐦𝐛𝐮𝐬 𝐑𝐚𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫 𝐑𝐮𝐩𝐢𝐚𝐡


​Saat diklarifikasi mengenai estimasi kerugian daerah, Ananto Widagdo menegaskan bahwa dampaknya jauh lebih masif dari yang diperkirakan sebelumnya. Apabila dikalkulasikan sejak kasus pengelolaan aset Kebondalem ini pertama kali bergulir hingga pembiaran yang terjadi saat ini, potensi kerugian keuangan daerah/negara tidak lagi berada di angka belasan miliar, melainkan sudah menembus angka ratusan miliar rupiah!  


​"Jika kita hitung akumulasi secara cermat sejak kasus ini pertama kali bergulir hingga detik ini, dengan 103 unit ruko dan lahan hiburan rakyat yang terus terbengkalai tanpa kontribusi ke kas daerah, potensi kerugian negara bukan cuma belasan miliar, melainkan sudah mencapai ratusan miliar rupiah! Ini adalah bentuk pembiaran yang luar biasa dahsyat dan sangat merugikan daerah," papar Ananto di hadapan para awak media.

  


​Langkah hukum dan somasi resmi telah dilayangkan oleh tim Advokat Rakyat Banyumas kepada Bupati Banyumas. Namun hingga saat ini, Pemkab Banyumas terkesan memilih bungkam tanpa memberikan jawaban yang transparan. Pembiaran atas potensi pendapatan daerah sebesar ini patut diduga kuat sebagai perbuatan melawan hukum yang secara nyata merusak keuangan negara.  


​𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐉𝐚𝐰𝐚𝐛: 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐌𝐞𝐧𝐣𝐞𝐫𝐢𝐭, 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐀𝐛𝐚𝐢


​Ananto Widagdo menumpahkan kekecewaannya atas sikap apatis jajaran Pemkab Banyumas. Ia menilai bupati yang dipilih oleh rakyat seharusnya berada di garis depan untuk mendengarkan dan memperjuangkan nasib daerahnya.  


​"Negara kita menjelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-81 tahun, namun rakyat Banyumas justru disuguhi pemandangan penguasa daerah yang seolah-olah buta dan tuli terhadap jeritan masyarakatnya. Di saat marak aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di berbagai kabupaten di Jawa Tengah, mengapa Banyumas terkesan 'aman-aman saja' padahal ada skandal aset sebesar ratusan miliar yang sudah transparan dan terang benderang seperti Kebondalem ini?" tanya Ananto dengan nada menohok.

  


​𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐰𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐊𝐨𝐦𝐩𝐫𝐨𝐦𝐢


​Sebagai pengacara yang memegang teguh sumpah advokat sebagai profesi mulia (officium nobile), Ananto Widagdo menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Ia siap membawa persoalan pembiaran aset Kebondalem Purwokerto ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  


​"Saya berdiri di sini murni sebagai warga Banyumas dan kuasa hukum rakyat yang menolak kompromi dengan praktik-praktik koruptif atau penyalahgunaan wewenang. Hukum harus ditegakkan di Banyumas! Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas skandal pembiaran aset Kebondalem demi menyelamatkan uang negara dan menegakkan keadilan bagi rakyat Banyumas!" pungkas Ananto Widagdo, S.H., S.Pd.

(Red/KRT)