​𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒 𝐌𝐄𝐌𝐀𝐍𝐀𝐒! 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐊 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐜𝐚𝐭𝐚𝐧 𝟗 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐊𝐞𝐥𝐚𝐩𝐚 𝐆𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧, 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦: 𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐅𝐨𝐤𝐮𝐬 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐫 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐤𝐞 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚!

 

𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒 – Ketegangan politik dan hukum melanda Kabupaten Banyumas menyusul perseteruan terbuka antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas dengan Kepala Desa Kelapa Gading Kulon. Konflik ini dipicu oleh tindakan kontroversial Kepala Desa yang memberhentikan 9 perangkat desanya secara tidak hormat pada Januari lalu, yang kini resmi dibatalkan oleh Bupati Banyumas.

𝐈𝐧𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢: 𝐒𝐊 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐃𝐢𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐆𝐮𝐠𝐮𝐫

Bupati Banyumas secara resmi telah mengeluarkan Surat Nomor 48 Tahun 2026 tertanggal 13 Januari 2026. Isinya secara tegas mencabut Keputusan Kepala Desa Kelapa Gading Kulon terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan perangkat desa tersebut.

Langkah berani Bupati ini menandakan adanya indikasi kuat bahwa prosedur pemberhentian yang dilakukan oleh Kades tidak sesuai dengan regulasi dan melampaui kewenangan yang ada.

𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦: "𝐓𝐚𝐫𝐠𝐞𝐭 𝐔𝐭𝐚𝐦𝐚 𝐊𝐚𝐦𝐢 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐭𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢"

Menanggapi dinamika tersebut, Kuasa Hukum ke-9 perangkat desa, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, yang juga dikenal sebagai aktivis anti-korupsi vokal, menyatakan bahwa surat pembatalan dari Bupati adalah kemenangan administratif. Namun, ia menegaskan perjuangan hukum yang sebenarnya baru saja dimulai.

"Surat Bupati itu sifatnya administratif karena adanya otonomi daerah. Fokus utama kami bukan hanya soal jabatan kembali, tapi pada masalah awal yaitu dugaan korupsi yang dilakukan Kades. Kami sudah mengadukan ini ke Polresta Banyumas dan kami akan kawal sampai ada kepastian hukum dengan penetapan tersangka," tegas Ananto saat ditemui awak media, Kamis (15/1/2026).

𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐓𝐔𝐍 𝐒𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐝𝐢 𝐃𝐞𝐩𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐭𝐚

​Selain jalur pidana di Polresta, Ananto Widagdo memastikan langkah perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah disiapkan dengan matang.

"Draf gugatan PTUN sudah siap. Kami hanya tinggal menunggu hitungan hari sesuai aturan setelah surat keberatan dari sembilan perangkat desa dilayangkan kepada Kades. Jika Kades tetap ngeyel, kita uji di pengadilan," tambahnya.

𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐢𝐧𝐭𝐚𝐢

Kasus ini menjadi bola salju yang mengancam posisi Kepala Desa Kelapa Gading Kulon dengan beberapa dugaan pelanggaran serius:

𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐚𝐡𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐖𝐞𝐰𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠 (𝐀𝐛𝐮𝐬𝐞 𝐨𝐟 𝐏𝐨𝐰𝐞𝐫): Memecat perangkat desa tanpa dasar hukum yang kuat dan mengabaikan pembinaan dari Pemkab.

𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢: Laporan yang kini tengah digarap oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas.

𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐔𝐧𝐬𝐮𝐫 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐭𝐢𝐟: Pengabaian terhadap surat perintah Bupati yang bisa berujung pada sanksi pemberhentian Kades itu sendiri.

Situasi di Desa Kelapa Gading Kulon kini menjadi atensi publik. Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang menjadi akar keributan ini.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝