𝐒𝐤𝐚𝐧𝐝𝐚𝐥 𝐊𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧: 𝐒𝐞𝐦𝐛𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐃𝐢𝐩𝐞𝐜𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐩𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐔𝐬𝐚𝐢 𝐁𝐨𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬, 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐮𝐣𝐢!

 


𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – 5 Januari 2026 Praktik demokrasi dan penegakan hukum di tingkat desa Kabupaten Banyumas kini berada di titik nadir. Sembilan (9) Perangkat Desa Klapagading Kulon secara mengejutkan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kepala Desa setempat. Tindakan ini memicu polemik hebat karena diduga kuat sebagai bentuk balas dendam dan kriminalisasi terhadap perangkat desa yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sang Kades.

Kuasa Hukum ke-9 perangkat desa tersebut, 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨, 𝐒𝐇., 𝐒.𝐏𝐝, menegaskan bahwa pemecatan ini adalah upaya sistematis untuk membungkam saksi kunci. Pasalnya, kesembilan perangkat tersebut saat ini berstatus sebagai saksi/pelapor dalam penyelidikan Unit Tipikor Polresta Banyumas terkait dugaan penyelewengan dana desa.

𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢: 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐁𝐢𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐬𝐩𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫𝐚𝐭 "𝐌𝐚𝐬𝐮𝐤 𝐀𝐧𝐠𝐢𝐧"

Ananto Widagdo menuntut transparansi total dari pihak Inspektorat Banyumas. Ia mensinyalir adanya upaya memperlambat penyerahan Berita Acara (BA) hasil audit kerugian negara kepada pihak kepolisian.

"Kondisi ini sudah darurat! Kami mendesak Bupati Banyumas untuk menggunakan otoritasnya agar memerintahkan Inspektorat segera menyerahkan hasil ekspose penghitungan kerugian negara ke Polresta Banyumas. Jangan biarkan proses hukum ini menggantung dan memicu kegaduhan. Kepastian hukum adalah harga mati agar tersangka segera ditetapkan," tegas Ananto dengan nada tinggi.

𝐏𝐞𝐦𝐞𝐜𝐚𝐭𝐚𝐧 "𝐊𝐨𝐛𝐨𝐢" 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐛𝐫𝐚𝐤 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢

Tindakan Kepala Desa yang mencopot sembilan bawahannya secara massal tanpa rekomendasi Camat dinilai sebagai tindakan "koboi" yang tidak menghargai hukum administrasi negara.

Secara hukum, Kepala Desa tersebut diduga kuat melanggar Pasal 26 ayat (2) UU Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, di mana mekanisme pemberhentian perangkat desa bersifat Rigid (Kaku), yaitu:

 * Wajib dikonsultasikan kepada Camat.

 * Wajib mendapatkan Rekomendasi Tertulis dari Camat.

 * Harus memenuhi unsur pelanggaran berat (bukan karena faktor subjektif/dendam pribadi).

"SK Pemecatan ini adalah produk hukum yang cacat dan ilegal karena terbit tanpa persetujuan Camat maupun Bupati. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang nyata," imbuh Ananto.

𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫 (𝐖𝐡𝐢𝐬𝐭𝐥𝐞𝐛𝐥𝐨𝐰𝐞𝐫)

Salah satu perangkat desa yang dipecat menyatakan keberatan yang mendalam dan meminta perlindungan khusus kepada Bupati. Mereka merasa dijadikan tumbal atas keberanian mereka menyelamatkan keuangan negara.

"Kami dipecat bukan karena tidak bekerja, tapi karena kami mengadukan korupsi. Kami minta Bapak Bupati melihat fakta ini. Apakah orang jujur di Banyumas harus dihukum dengan pemecatan?" ungkap salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya karena faktor keamanan.(*) 


(𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝)