Korban, seorang pemuda berinisial BPW (18), warga Desa Kebarongan, Kemranjen, Banyumas, membuat laporan pengaduan di Polsek Purwokerto Selatan pada Senin malam, 3 November 2025, didampingi oleh beberapa awak media.
𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐧𝐣𝐚𝐭𝐚 𝐓𝐚𝐣𝐚𝐦
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis, 3 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. BPW bersama dua temannya, Z dan F, berboncengan sepeda motor dari kos mereka di Wisma Hijau, Dukuwaluh, Kembaran, menuju daerah Berkoh untuk mencari makan.
Setibanya di depan Kios Segar Buah, Jalan Jenderal Sudirman, Purwokerto Selatan, ketiganya dihadang oleh dua orang laki-laki yang berboncengan motor. Secara mengejutkan, salah satu pelaku dilaporkan mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dan meminta BPW untuk menyerahkan KTP serta ponsel.
Korban dan teman-temannya kemudian dibawa ke area kuburan yang tak jauh dari lokasi kejadian, di mana para pelaku melancarkan aksi pemerasan. Pelaku menuntut uang tunai sebesar Rp7 Juta.
Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, pelaku memaksa BPW untuk menggadaikan sepeda motornya.
𝐌𝐨𝐭𝐨𝐫 𝐃𝐢𝐠𝐚𝐝𝐚𝐢, 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐠𝐞𝐫𝐚𝐤 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭
Korban kemudian dibawa oleh salah satu pelaku menuju tukang gadai motor di daerah Sambeng Kulon, Kembaran, Banyumas. Di sana, sepeda motor korban digadaikan sebesar Rp5,5 Juta, yang kemudian uang tersebut diambil oleh pelaku, sementara BPW dan teman-temannya diizinkan pulang.
Sebelum membuat laporan resmi, BPW bersama awak media melakukan pelacakan terhadap tempat gadai motor tersebut. Penelusuran dimudahkan karena pelaku sempat meminjam ponsel teman korban untuk mencari lokasi gadai, sehingga alamatnya terekam di riwayat pencarian. Di lokasi gadai, motor korban masih ditemukan, namun pihak gadai mengaku tidak mengenal pelaku dan berdalih membuka jasa gadai melalui Facebook.
𝐊𝐞𝐬𝐢𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐬𝐤𝐫𝐢𝐦 𝐏𝐮𝐫𝐰𝐨𝐤𝐞𝐫𝐭𝐨 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧
Tak lama setelah BPW membuat laporan pengaduan di Polsek Purwokerto Selatan sekitar pukul 20.00 WIB, tim Reskrim bergerak cepat.
Hanya berselang beberapa jam, atau kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima, kedua pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah MPS (23), warga Ledug, Kembaran, dan AMI (24), warga Berkoh, Banyumas.
Saat dikonfirmasi oleh media, Kanit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan membenarkan bahwa kedua terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti berupa sepeda motor dan clurit yang digunakan saat beraksi.
Keberhasilan Polsek Purwokerto Selatan dalam meringkus pelaku dengan waktu yang sangat singkat ini menunjukkan profesionalisme dan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan merespons cepat aduan masyarakat. Tindakan sigap ini patut menjadi contoh positif bagi unit kepolisian lainnya.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
