Ada Apa.. dengan Barcode? SPBU 44.532.03 Majenang Tolak Konsumen Beli BBM Subsidi dengan Alasan Tidak Masuk Akal

 


𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 - Dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.532.03 Majenang, Cilacap. Dugaan kuat mengarah pada aksi "nyelengi" (penahanan stok) oleh oknum petugas SPBU. Rabu, 26/11/2025.



Penolakan MyPertamina yang Janggal dan Kontradiktif

Kasus ini terungkap ketika tim awak media Jayantara dan Realitanews yang menggunakan mobil Grandmax dan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik meliput banjir, ditolak saat akan mengisi BBM subsidi.



Kendala penolakan pembelian BBM menggunakan barcode disampaikan langsung oleh tim media, yaitu Buyung dan Juki, kepada awak media NR setelah adanya kejadian tersebut.



Operator SPBU berdalih penolakan disebabkan oleh masalah teknis, yakni "foto mobil pada aplikasi MyPertamina hanya muncul separo, tidak terlihat... nomor polisinya". Jelas Buyung menirukan operator SPBU.



Tim awak media menegaskan bahwa di SPBU lain, mereka dapat mengisi BBM dengan menggunakan barcode yang sama tanpa ada kendala apa pun. Fakta ini semakin membingungkan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan SPBU 44.532.03 Majenang?



Upaya Solusi yang Gagal: Ketika awak media meminta solusi, operator SPBU menyarankan untuk menghapus dan mendaftarkan barcode yang baru, namun menolak memberikan kepastian waktu proses verifikasi ("Oh, enggak bisa ditentukan, Pak. Saya enggak bisa menjanjikan."Jawab salah satu pegawai SPBU ke tim media.



Tim awak media menduga, "Jangan-jangan SPBU ini mengandalkan jualan Pertamax, Pertalite-nya mungkin disimpan atau bagaimana," yang mengarah pada penahanan stok untuk kepentingan internal.



Aturan Mekanisme Barcode Subsidi

Penolakan dengan dalih foto 'separuh badan', sementara barcode terbukti berfungsi normal di SPBU lain dengan kendaraan yang sama, dipertanyakan sebagai modus untuk menahan stok. 



Sesuai ketentuan pendaftaran program Subsidi Tepat Pertamina, foto kendaraan yang diunggah harus:

Terlihat secara keseluruhan (tampak depan dan sisi).

Memperlihatkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan dengan jelas.



"Status Konfirmasi dan Tuntutan Mendesak

Mengenai insiden ini, pihak petugas SPBU 44.532.03 belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media NR melalui via aplikasi chat pesan WhatsApp di Nomor +62 813*****. Hingga berita ini diterbitkan**.



Masyarakat dan awak media mendesak:

PT Pertamina (Persero) / Hiswana Migas segera melakukan audit dan investigasi internal menyeluruh terhadap operasional dan stok harian di SPBU 44.532.03.



APH Polresta Cilacap dituntut segera menindaklanjuti dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengingat praktik ini melanggar niaga migas, merugikan masyarakat yang berhak, dan merugikan APBN.