𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐋𝐞𝐜𝐞𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢 𝐉𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬, 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐁𝐨𝐣𝐚 𝐝𝐢 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐃𝐢𝐬𝐨𝐫𝐨𝐭 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤

𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – 3 Oktober 2025 Insiden dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilakukan oleh Kepala Desa Boja, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Bapak Dasto, menuai keprihatinan serius dari kalangan pers dan pengamat integritas publik. Dugaan pelanggaran etika ini terjadi saat tiga orang jurnalis dari media berbeda—berinisial SF, SK, dan KS—berkunjung ke Desa Boja pada 29 September 2025 dengan tujuan silaturahmi dan menanyakan informasi terkait kegiatan atau proyek desa.

Menurut keterangan salah satu wartawan, SF, kunjungan yang bertujuan untuk melaksanakan fungsi kontrol sosial ini justru disambut dengan kata-kata yang dianggap tidak etis dan melecehkan profesi jurnalis. Kepala Desa Dasto diduga melontarkan kalimat bernada menuduh, seperti: "Kamu mau apa datang proyek, apa urusannya proyek sama kalian paling cuma minta uang, sudah banyak yang datang ke proyek pada minta uang."

Pernyataan ini sangat disayangkan karena secara tidak langsung menstigma profesi wartawan secara umum sebagai pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi. Padahal, peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi sangat vital dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pembangunan, termasuk di tingkat desa.

KRT. Ardhi Solehudin, W., seorang Pengamat Integritas Publik Jawa Tengah, menyatakan keprihatinan mendalamnya atas tindakan tersebut. "Pernyataan dari seorang Kepala Desa, sebagai pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan keterbukaan, jelas sangat tidak pantas. Seharusnya hal seperti ini tidak perlu terucap, mengingat fungsi pers adalah mitra dalam pembangunan dan pengawasan," ujarnya.

𝐏𝐞𝐫𝐦𝐢𝐧𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐚𝐟 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐞𝐧𝐭𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐤𝐡𝐚𝐰𝐚𝐭𝐢𝐫𝐚𝐧

Selang beberapa hari setelah insiden tersebut dan pemberitaan mulai tayang di berbagai media daring, Kepala Desa Dasto dilaporkan telah meminta maaf kepada salah satu jurnalis, SF, melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Meskipun permintaan maaf telah disampaikan, pihak jurnalis dan pengamat khawatir bahwa tindakan Kades Dasto ini bisa terulang kembali terhadap wartawan atau kontrol sosial lainnya di masa depan. Permintaan maaf tersebut tidak serta merta menyelesaikan persoalan, terutama terkait dengan dugaan pelanggaran etika dan potensi menghambat kerja pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) tentang hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐣𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐒𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐝𝐢 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩

Insiden ini perlu menjadi pelajaran serius bagi seluruh Kepala Desa di Kabupaten Cilacap mengenai pentingnya etika berkomunikasi dan penghormatan terhadap profesi jurnalis. Pejabat publik, termasuk Kepala Desa, terikat pada Kode Etik Aparatur Pemerintah Desa yang menuntut sikap santun, jujur, tanggap, dan terbuka terhadap publik.

Pernyataan Kades Dasto diduga melanggar prinsip-prinsip ini dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi verbal yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, yang mana dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Pers.

Para pihak terkait berharap kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Inspektorat untuk memberikan teguran dan pembinaan yang tegas kepada Kepala Desa Dasto. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik menghargai fungsi kontrol sosial media dan menjamin keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.