𝐒𝐋𝐄𝐌𝐀𝐍, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 -- 29 Juli 2025 Ibu Rokayah (52), seorang janda pensiunan TNI AU yang beralamat di Pondok Kulon RT. 05 RW. 025, Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, mengalami kerugian besar akibat praktik tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh Koperasi Rizky Abadi. Meskipun pinjaman pokoknya telah lunas pada 10 Juni 2025, Surat Keputusan (SK) pensiun yang dijadikan jaminan tak kunjung dikembalikan.
Permasalahan ini bermula pada tahun 2016 ketika Ibu Rokayah meminjam uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Koperasi Rizky Abadi. Angsuran pinjaman sebesar Rp747.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan dipotong langsung dari slip gaji pensiunnya selama 10 tahun, dengan SK pensiun sebagai jaminan. Seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi dan pinjaman seharusnya berakhir pada 10 Juni 2025.
Namun, setelah pinjaman lunas, SK pensiun Ibu Rokayah tidak diserahkan kembali oleh Koperasi Rizky Abadi. Terungkap kemudian bahwa SK tersebut ternyata digadaikan lagi oleh pihak Koperasi Rizky Abadi ke Bank Mestika Darma Jakarta. Lebih parahnya, pihak koperasi tidak menyetorkan hasil pinjaman dari bank tersebut, sehingga SK pensiun Ibu Rokayah masih ditahan oleh Bank Mestika Darma karena adanya tunggakan.
Akibat perbuatan Koperasi Rizky Abadi ini, Ibu Rokayah tidak hanya merasa dirugikan secara materiil karena SK pensiunnya tertahan, tetapi juga dirugikan secara reputasi. Namanya kini tercatat dalam daftar hitam atau "merah" di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dapat berdampak pada kemampuannya untuk mengakses layanan keuangan lainnya di kemudian hari.
𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐄𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐑𝐢𝐳𝐤𝐲 𝐀𝐛𝐚𝐝𝐢
Tindakan Koperasi Rizky Abadi ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum dan etika yang serius, antara lain:
-- Penggelapan dan Penipuan: Koperasi diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan menggadaikan SK pensiun nasabah tanpa sepengetahuan dan persetujuan, serta tidak menyetorkan dana yang diperoleh dari bank kepada pihak yang berhak. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
-- Penyalahgunaan Wewenang/Aset: Koperasi menyalahgunakan SK pensiun yang seharusnya dikembalikan kepada Ibu Rokayah setelah pinjaman lunas.
-- Pelanggaran Terhadap Prinsip Kehati-hatian dan Transparansi: Koperasi tidak transparan dalam pengelolaan jaminan nasabah dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam operasionalnya.
-- Pencemaran Nama Baik/Merugikan Reputasi: Akibat tindakan koperasi, nama Ibu Rokayah menjadi buruk di OJK, yang jelas merugikan dirinya.
Ibu Rokayah mendesak pihak berwenang, khususnya OJK dan kepolisian, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas Koperasi Rizky Abadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan dan memastikan legalitas serta rekam jejaknya.(***)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
