𝐒𝐇𝐌 𝐓𝐚𝐤 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐢𝐭 𝟑 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐋𝐮𝐧𝐚𝐬, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐊𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐲𝐚𝐫 𝐃𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐉𝐮𝐚𝐥 𝐁𝐞𝐥𝐢 𝐊𝐚𝐯𝐥𝐢𝐧𝐠


𝐊𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍𝐘𝐀𝐑, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 -- Selasa 1 Juli 2025 – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kavling kembali mencuat di Karanganyar. Bapak Suyadi Hadi Suwito, warga Gondangmanis, Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, saat ini tengah menuntut kejelasan atas haknya setelah tiga tahun pembayaran lunas, namun Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kavling yang dibelinya tak kunjung diterbitkan.


Permasalahan ini bermula pada Januari 2022, ketika Bapak Suyadi Hadi Suwito membeli sebuah kavling siap bangun bernomor Kavling Ruko A-7/120 di Perumahan Kampoeng Hijrah Mojogedang, Mojogedang, Karanganyar, dengan harga Rp 150.000.000,-. Transaksi ini dilakukan dengan Saudara Riyanto, selaku owner Perumahan Kampoeng Hijrah Mojogedang dan K-Tin Premium Investasi & Beramal, yang beralamat di Kantor Marketing Perumahan Kampoeng Hijrah Mojogedang dan K-Tin Premium Investasi & Beramal, Jalan Kapten Mulyadi, Manggung, Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar.


Berdasarkan kesepakatan awal, pihak penjual menjanjikan penerbitan SHM atas nama Adi Candra Budi Santoso setelah pembayaran lunas. Namun, janji tersebut hanyalah isapan jempol. Hingga Juli 2025, atau tiga tahun setelah pelunasan, SHM yang dijanjikan tidak kunjung terbit, menyebabkan Bapak Suyadi Hadi Suwito merasa sangat dirugikan dan tertipu.


Kejanggalan lain juga muncul terkait lahan di samping perumahan. Pada tahun 2022, Bapak Suyadi Hadi Suwito bermaksud membeli tanah tersebut, namun marketing menyatakan tidak bisa karena masuk zona penghijauan. Ironisnya, di tahun 2025, owner justru berdalih menyalahkan marketing, mengklaim kesepakatan dibuat tanpa persetujuan dan konfirmasi darinya. Alasan yang terkesan mengelak dari tanggung jawab ini semakin memperkeruh situasi.


Merasa tidak ada itikad baik dan penyelesaian yang memuaskan, Bapak Suyadi Hadi Suwito akhirnya secara resmi meminta bantuan hukum kepada Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Badan Pengurus Daerah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor: 028/SKK/LCKI.3/JTG/03/III/2025.


Joko Tirtono, S.H., selaku kuasa hukum Bapak Suyadi Hadi Suwito dari LCKI BPD Provinsi Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa saat mereka turun ke lapangan, ditemukan beberapa bangunan rumah dan toko material sudah berdiri di area tersebut. "Padahal, ketika kami konfirmasi ke kelurahan, PU, dan BPN, belum ada izin resmi untuk pembangunan tersebut," tegas Joko Tirtono, S.H.


Joko Tirtono menambahkan bahwa setelah melayangkan somasi resmi kepada owner, respons yang diterima justru di luar dugaan. "Owner malah berkata, 'Kamu mau memeras saya?' Ini jelas sebuah penghinaan," ujarnya. Tidak hanya itu, somasi yang dilayangkan oleh LCKI BPD Provinsi Jawa Tengah dijawab oleh enam pengacara pihak Riyanto, yang bahkan mengancam akan balik melaporkan LCKI.


"Meskipun demikian, kami masih memberikan ruang mediasi hingga tiga kali. Kami sudah datang tiga kali pula, namun pihak owner tidak pernah menemui kami," lanjut Joko. "Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara musyawarah, akhirnya proses hukum kami lanjutkan. Permasalahan ini sudah sampai di Polres Karanganyar, dan saat ini tinggal menunggu proses pemeriksaan saksi-saksi," pungkas Joko Tirtono, S.H.


𝐀𝐬𝐩𝐞𝐤 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐲𝐚𝐧𝐠 

𝐑𝐞𝐥𝐞𝐯𝐚𝐧:


Permasalahan yang menimpa Bapak Suyadi Hadi Suwito ini berpotensi melibatkan beberapa pelanggaran hukum serius, antara lain:

  

-- Wanprestasi (Ingkar Janji): Kegagalan penyerahan SHM setelah pembayaran lunas secara jelas merupakan wanprestasi oleh pihak penjual terhadap kesepakatan jual beli, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

  

-- Penipuan: Jika terbukti ada unsur kesengajaan dari pihak penjual untuk tidak menyerahkan hak milik setelah menerima pembayaran penuh, dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, maka perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

  

-- Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Sebagai konsumen, Bapak Suyadi Hadi Suwito dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan properti, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi, harus terpenuhi.

  

-- Tanggung Jawab Pengembang/Owner: Seorang pengembang atau owner memiliki tanggung jawab penuh atas janji dan kesepakatan yang dibuat, termasuk masalah administrasi dan legalitas properti yang dijualnya. Dalih menyalahkan pihak lain tanpa dasar yang kuat tidak serta merta membebaskan tanggung jawab hukum owner. Selain itu, dugaan pembangunan tanpa izin dapat menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Bangunan Gedung dan peraturan daerah terkait tata ruang.

 

 -- Pencemaran Nama Baik/Penghinaan: Pernyataan owner yang menuduh "memeras" dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau penghinaan, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang ITE.


Bapak Suyadi Hadi Suwito, melalui pendampingan LCKI BPD Provinsi Jawa Tengah, berharap agar kasus ini segera mendapatkan keadilan dan pihak-pihak terkait dapat bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya selama tiga tahun ini. LCKI BPD Provinsi Jawa Tengah akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi masyarakat.(***) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.