𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐈𝐃 — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Desa Kreyo, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, memasuki tahapan penting berupa penelitian dan verifikasi administrasi bakal calon.
Pada Senin, 28 September 2026, proses verifikasi administrasi berlangsung di lingkungan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kreyo. Dalam proses tersebut, terdapat dokumen/data salah satu bakal calon, Mastur Hardiansyah, yang dipertanyakan mengenai keabsahan dan keasliannya.
Informasi tersebut diketahui saat proses verifikasi berlangsung. Awak media sekaligus kontrol sosial yang berada di lokasi kemudian menyampaikan pertanyaan kepada Panitia berkaitan dengan dasar pemeriksaan dan bagaimana keabsahan dokumen tersebut diverifikasi.
Menurut hasil pemantauan di lokasi, pertanyaan tersebut sempat diberikan ruang oleh Panitia. Namun kemudian pihak Bhabinkamtibmas yang berada di lokasi meminta agar proses verifikasi tidak diganggu.
Permintaan tersebut menjadi catatan tersendiri dalam kegiatan monitoring. Sebab, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang bertanya atau siapa yang hadir di ruang verifikasi, melainkan sejauh mana dokumen yang sedang dipersoalkan benar-benar telah diuji keabsahan dan kebenarannya berdasarkan sumber resmi.
BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA PEMBUKTIAN
Media REALITA JAYA SAKTI menegaskan bahwa pertanyaan mengenai dokumen Mastur Hardiansyah tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa dokumen tersebut palsu atau tidak sah.
Sebaliknya, persoalan tersebut perlu ditempatkan pada mekanisme verifikasi faktual dan administratif.
Terlebih, pemerintah Kabupaten Pemalang telah membentuk tim fasilitasi dan monitoring evaluasi Pilkades 2026 yang bertugas memastikan tahapan berjalan sesuai regulasi serta melakukan mitigasi dan memfasilitasi persoalan, pertanyaan maupun keluhan yang muncul dalam tahapan Pilkades.
Dalam monitoring Pilkades di wilayah lain, Pemerintah Kabupaten Pemalang juga menekankan pentingnya pemeriksaan ketepatan, kelengkapan, dan keabsahan dokumen bakal calon secara cermat sesuai regulasi.
Karena itu, ketika sebuah dokumen dipertanyakan, publik berhak mengetahui mekanisme verifikasi yang digunakan Panitia, tanpa harus terlebih dahulu memberikan stigma kepada pihak yang dokumennya sedang diperiksa.
PERTANYAAN PUBLIK YANG PERLU DIJAWAB PANITIA
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang patut mendapatkan penjelasan:
Pertama, dokumen pendidikan apa yang digunakan oleh Mastur Hardiansyah untuk memenuhi persyaratan pencalonan?
Kedua, apabila yang digunakan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, apakah dokumen tersebut telah dikonfirmasi kepada instansi yang menerbitkannya?
Ketiga, apakah nomor, tanggal, pejabat penerbit, dan seluruh data yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan arsip resmi penerbit?
Keempat, apabila surat tersebut merupakan pengganti ijazah yang hilang, apakah dasar penerbitannya dapat ditelusuri, termasuk dokumen kehilangan dan arsip pendidikan yang menjadi dasar penerbitan?
Kelima, apakah identitas yang tercantum dalam dokumen pendidikan telah dicocokkan dengan dokumen kependudukan dan dokumen pencalonan tahun 2026?
Keenam, apakah seluruh bakal calon mendapatkan standar penelitian dan verifikasi yang sama?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru merupakan bagian dari upaya memastikan proses Pilkades berjalan berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan yang berlaku.
PANITIA JANGAN HANYA MENYATAKAN "SUDAH DIVERIFIKASI"
Apabila nantinya Panitia menyatakan dokumen tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, maka yang menjadi penting adalah dasar verifikasinya.
Verifikasi bukan sekadar melihat keberadaan selembar dokumen.
Yang perlu dipastikan adalah:
dokumen → penerbit → arsip → identitas → dasar penerbitan → hasil klarifikasi → kesimpulan Panitia.
Apabila seluruh rantai tersebut dapat dibuktikan, maka masyarakat memiliki dasar untuk memahami keputusan Panitia.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data atau keraguan yang belum memperoleh klarifikasi dari instansi berwenang, hal tersebut patut dijelaskan secara terbuka sesuai mekanisme yang tersedia.
KONTROL SOSIAL BUKAN UNTUK MENGGANGGU
Kehadiran masyarakat, media, maupun unsur kontrol sosial dalam tahapan Pilkades semestinya ditempatkan secara proporsional.
Panitia memang membutuhkan ruang untuk bekerja secara tertib dan tidak boleh diintervensi dalam mengambil keputusan.
Namun di sisi lain, proses Pilkades merupakan kepentingan publik. Pemerintah Kabupaten Pemalang sendiri menyatakan bahwa tim monitoring dibentuk untuk mendeteksi permasalahan dan memfasilitasi pertanyaan maupun keluhan selama tahapan Pilkades berlangsung.
Karena itu, yang diperlukan bukan pertentangan antara Panitia versus kontrol sosial, melainkan mekanisme yang jelas:
Panitia bekerja — masyarakat mengawasi — pertanyaan disampaikan melalui mekanisme — dokumen diverifikasi — hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
REALITA JAYA SAKTI: KAMI MENUNGGU HASIL VERIFIKASI
Media REALITA JAYA SAKTI tidak sedang menjatuhkan ataupun membela salah satu bakal calon.
Kami menunggu hasil penelitian Panitia dan meminta agar setiap keputusan mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan bakal calon didasarkan pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dokumen Mastur Hardiansyah terbukti sah dan sesuai dengan arsip instansi penerbit, maka fakta tersebut harus disampaikan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka ketidaksesuaian tersebut juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Tidak boleh ada vonis berdasarkan rumor. Tetapi tidak boleh pula ada pengesahan hanya berdasarkan asumsi.
Sebab dalam proses demokrasi desa, yang dipertaruhkan bukan hanya kelengkapan administrasi seorang bakal calon, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades itu sendiri.
REALITA JAYA SAKTI
Berimbang dalam pemberitaan. Tegas dalam meminta fakta. Mengedepankan verifikasi sebelum kesimpulan.
