APBN Rp704 Juta Dipertanyakan! Proyek Revitalisasi TK Dharma Wanita III Karangrejo Diduga Tabrak Aturan: Dari Papan Proyek yang Disembunyikan Hingga Potensi Konflik Kepentingan

𝐆𝐑𝐎𝐁𝐎𝐆𝐀𝐍, RJSNEWS ID – Dugaan penyimpangan dan ketidaktransparanan menyelimuti pelaksanaan proyek fisik Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 di TK Dharma Wanita III Karangrejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Proyek bernilai fantastis Rp704.739.000,00 bersumber dari APBN ini terindikasi kuat sengaja menutupi akses publik, mengabaikan spesifikasi teknis, serta sarat akan dugaan benturan kepentingan dalam struktur pengelolanya.  


​Dari investigasi dan penelusuran mendalam tim media di lapangan, ditemukan sedikitnya tiga pelanggaran krusial yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai asas akuntabilitas publik:  


​1. Dugaan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) dalam Kepengurusan P2SP


​Indikasi Ringkasan: Jabatan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Dharma Wanita III Karangrejo diketahui dipegang oleh Sdr. Rasidi. Yang bersangkutan berstatus aktif sebagai Pengurus/Ketua BUMDes Desa Karangrejo.  


​Potensi Pelanggaran Hukum:


​Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang melarang keras pengurus BUMDes merangkap jabatan yang memicu benturan kepentingan.  


​Penguasaan atau keterlibatan langsung pejabat BUMDes dalam memonopoli/mengendalikan proyek anggaran pemerintah pusat (APBN) di desa dinilai berpotensi menyalahgunakan wewenang (abuse of power) demi kepentingan pihak tertentu.  


​2. Papan Proyek Diduga Disengaja Disembunyikan: Sinyal Kuat Mengangkangi UU Keterbukaan Informasi


​Indikasi Ringkasan: Bukannya dipasang di area luar yang terbuka bagi pengawasan publik, papan nama proyek senilai Rp704,7 juta ini justru ditemukan tergeletak dan diduga sengaja disembunyikan di dalam salah satu ruang kelas lama.  


​Potensi Pelanggaran Hukum:


​Pasal 15 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), wajib hukumnya bagi Badan Publik/Pelaksana Proyek Anggaran Negara menyediakan informasi terbuka.  


​Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengenai asas transparansi, terbuka, dan akuntabel.  


​Petunjuk Teknis (Juknis) Ditjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek, yang mewajibkan pemasangan papan nama kegiatan secara transparan di tempat umum sejak hari pertama pengerjaan.  


​Tindakan menyembunyikan papan proyek ini dituding sebagai trik untuk menghindari kontrol sosial (social control) masyarakat terhadap transparansi penggunaan uang rakyat.  


​3. Pengadukan Semen Manual Meski Ada Molen: Diduga Akal-Akalan Penghematan Anggaran & Ancam Mutu Bangunan

​Indikasi Ringkasan: 


Di lokasi pembangunan ditemukan 1 unit mesin pengaduk semen (concrete mixer / molen) yang siap pakai. Namun ajaibnya, para pekerja justru mengaduk semen dan pasir secara manual menggunakan cangkul di atas tanah.  


​Potensi Pelanggaran Hukum & Ancaman Mutu:


​Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Keselamatan Konstruksi & Penjaminan Mutu, serta Standar Teknis Spesifikasi Material RAB Kemendikbudristek.  


​Pengadukan manual pada proyek bertaraf ratusan juta rupiah berisiko besar menghasilkan adukan spesi/beton yang tidak homogen, rapuh, dan menyimpang dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak usia dini (peserta didik TK) di masa mendatang.  


​Saling Lempar Tanggung Jawab & Sikap Bisu Pihak Terkait


​Saat dikonfirmasi wartawan mengenai papan proyek yang tersembunyi serta teknis pengerjaan di lapangan, Kepala Sekolah TK Dharma Wanita III Karangrejo terkesan enggan memberikan penjelasan detail dan hanya saling melempar kode isyarat/pandangan mata dengan guru lain. Sikap bungkam dan gugup ini kian memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi terkait pengelolaan bantuan APBN Rp704,7 juta tersebut.  


​Di sisi lain, salah satu pekerja bangunan justru mengelak dan melempar persoalan ini ke ranah perangkat desa. "Tanyakan saja langsung ke Kepala Desa," ujat pekerja tersebut menghindari cecaran pertanyaan.  


​Media Group Realita Jaya Sakti menegaskan akan terus mengawal dan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan memeriksa fisik bangunan, RAB, serta transparansi kepengurusan P2SP di TK Dharma Wanita III Karangrejo.  

(Red/Febri)