Dugaan Kejanggalan Dokumen Balon Kades Kreyo: Tiga Instansi di Jakarta Tak Temukan Data Ijazah, Saksi Pengganti Turut Dipertanyakan ​

​𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐈𝐃 — 8 Oktober 2026 Proses verifikasi administrasi bakal calon (balon) Kepala Desa Kreyo, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, kini menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul hasil penelusuran Panitia Pilkades bersama pengawas ke tiga instansi pemerintah di Jakarta yang menyatakan bahwa data ijazah atas nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam arsip.  


​Ijazah yang bersangkutan digantikan oleh Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan berdasarkan keterangan dua orang saksi. Namun, pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen pendidikan kedua saksi tersebut juga menunjukkan bahwa data mereka tidak terdaftar di instansi pendidikan terkait.  


​Panitia Pilkades diharapkan memberikan kejelasan serta transparansi mengenai dasar keputusan hasil penelitian administrasi dan mekanisme verifikasi yang digunakan demi menjaga keabsahan proses Pilkades.  


​Dugaan Potensi Pelanggaran Hukum


​Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat / Dokumen)

Dugaan penggunaan dokumen atau surat keterangan yang isinya tidak sesuai dengan data arsip instansi resmi dapat mengarah pada tindakan pembuatan atau penggunaan surat palsu.


​Pasal 242 KUHP (Sumpah / Keterangan Palsu)

Apabila surat keterangan pengganti ijazah diterbitkan atas dasar keterangan saksi yang data pendidikannya juga tidak terdaftar atau terbukti tidak benar, saksi dapat diduga memberikan keterangan palsu di atas sumpah atau dalam dokumen resmi.


​Pelanggaran Administrasi & Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades

Panitia Pilkades berpotensi melanggar ketentuan tata cara penelitian dan verifikasi kelengkapan berkas administrasi calon apabila meloloskan dokumen yang tidak dapat dibuktikan keabsahan atau rekam datanya pada instansi resmi.

(Red/Riki)