Tanpa Papan Informasi & Diduga Pakai Pasir Sungai, Proyek Konstruksi di Moga Pemalang Disorot

PEMALANG, mediarealitanews com — Pelaksanaan pekerjaan konstruksi di bawah jembatan sekaligus penanganan/perkuatan tebing di wilayah Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan publik.


​Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada 29 Agustus 2026, pekerjaan tengah berlangsung aktif dengan melibatkan sejumlah pekerja, peralatan konstruksi, serta material batu dan pasir. Namun, di lokasi proyek sama sekali tidak terlihat adanya papan nama atau papan informasi proyek.


​Ketiadaan papan informasi ini memicu pertanyaan masyarakat karena menyembunyikan identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, nama perusahaan pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan.


​Sorotan Asal-Usul Material Pasir Sungai


​Selain persoalan transparansi, asal-usul material pasir yang digunakan dalam konstruksi tersebut turut dipertanyakan. Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi kepada awak media, material pasir tersebut diambil langsung dari aliran sungai di sekitar tempat pekerjaan dengan memberikan upah kepada pekerja yang mengambilnya.


​Informasi ini memunculkan desakan agar pihak berwenang melakukan klarifikasi mendalam terkait:


​Status legalitas perizinan pengambilan material pasir sesuai UU Nomor 2 Tahun 2025 (perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).


​Pihak yang memberikan perintah penyediaan pasir lokal tersebut.


​Kesesuaian penggunaan material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak.


​Papan Proyek Adalah Kewajiban Keterbukaan Publik


​Sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan teknis pekerjaan konstruksi, setiap proyek pemerintah yang bersumber dari dana APBN/APBD wajib memasang papan nama proyek di lokasi yang strategis dan mudah dibaca oleh publik.


​Meskipun ketiadaan papan informasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum, kondisi ini berpotensi merusak azas keterbukaan informasi publik dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang negara.


​Dinas Terkait Diminta Tidak Tutup Mata


​Masyarakat dan awak media mendesak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang maupun instansi terkait untuk tidak tutup mata dan segera memberikan penjelasan terbuka terkait beberapa poin penting:


​Siapa instansi pemberi pekerjaan dan pelaksana proyek?


​Dari mana sumber anggaran (APBD, APBN, Kas Desa, atau swasta)?


​Berapa nilai kontrak dan volume pekerjaan yang ditargetkan?


​Apakah pengambilan pasir sungai memiliki izin resmi dan tercantum dalam dokumen metode kerja/RAB?


​Apabila proyek tersebut resmi, pemerintah/pelaksana seharusnya dapat dengan mudah membuka data ini kepada publik. Sebaliknya, jika proyek tidak tercatat dalam skema pembangunan daerah, publik berhak tahu siapa pihak di balik pekerjaan tersebut dan apa tujuannya.


​Media Realita Jaya Sakti akan terus melakukan penelusuran serta konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang guna memastikan transparansi dan kejelasan hukum atas proyek fisik di Desa Sima tersebut.

(Riki.M)