CILACAP, RJSNEWS.ID — 25 Agustus 2026 — Kepatuhan terhadap asas keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana negara kembali dipertanyakan. Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung tim awak media RJSNEWS.ID di lapangan pada Selasa (25/08/2026), ditemukan indikasi pengangkangan transparansi pada papan informasi kegiatan proyek fisik di wilayah Kabupaten Cilacap.
Proyek berskala nasional di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum (Direktorat Jenderal Sumber Daya Air – Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak / SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Serayu Opak) ini tercatat dengan rincian teknis sebagai berikut:
Pekerjaan: Pembangunan Embung Sekar Wijayanti Desa Sikampuh, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap
Satuan Kerja / PPK: SNVT PJPA Serayu Opak / Air Tanah dan Air Baku II
Nomor Kontrak: HK 0201/B/BBWS8.8/2026/02
Tanggal Kontrak: 28 April 2026
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026
Waktu Pelaksanaan: 240 Hari Kalender
Kontraktor Pelaksana: PT. Bangkit Cipta Sakti
Konsultan Supervisi: PT. Wahana Adya KSO PT. Bintang Tirta Pratama
Di lokasi fisik pekerjaan, papan informasi proyek memang terpasang. Namun, kolom Nilai Kontrak atau Pagu Anggaran sengaja ditiadakan atau tidak dicantumkan. Kejanggalan ini memicu pertanyaan kritis dari kalangan aktivis pers dan masyarakat: Ada apa dengan dana APBN pada proyek Embung Sekar Wijayanti ini sehingga besaran nilainya tertutup rapat dari mata publik?
Analisis Hukum & Potensi Pelanggaran
Tindakan tidak mencantumkan nilai rupiah kontrak pada papan nama kegiatan proyek yang didanai APBN bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk dugaan pelanggaran hukum beruntun:
1. Pembangkangan Terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 2 ayat (1) & (2): Menegaskan bahwa seluruh informasi publik bersifat terbuka dan wajib diakses masyarakat.
Pasal 7 & Pasal 9: Pengguna dan pengelola anggaran negara wajib mengumumkan informasi publik secara berkala dan akurat tanpa ada yang ditutup-tutupi. Menghilangkan nilai nominal proyek merupakan pelanggaran nyata terhadap hak masyarakat untuk tahu (right to know) bagaimana pajak uang rakyat dialokasikan.
2. Pelanggaran Prinsip Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Pasal 6: Mengamanatkan bahwa pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip Transparan, Terbuka, dan Akuntabel.
Papan nama proyek berisikan nilai kontrak adalah syarat normatif sebagai instrumen public control. Mengaburkan besaran anggaran berpotensi memicu dugaan praktik markup, penyimpangan progres fisik di lapangan, hingga dugaan indikasi proyek "siluman".
3. Delik Dugaan Pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor)
Sesuai ketentuan Pasal 41, masyarakat dan pers memiliki peran serta (public participation) untuk mengawasi pelaksanaan program keuangan negara. Sikap tertutup dari kontraktor maupun PPK dalam mencantumkan nilai anggaran membuka ruang prasangka publik atas potensi tindak pidana korupsi berupa penggelapan informasi belanja publik.
4. Ketiadaan Transparansi Manajemen Mutu & Keselamatan Konstruksi (Permen PUPR)
Dalam pedoman teknis pelaksanaan kegiatan konstruksi Kementerian PUPR, pemasangan papan nama pekerjaan secara utuh—termasuk nilai nominal kontrak—adalah bagian dari pemenuhan standar administratif pengawasan kegiatan fisik di lapangan.
Desakan Pembenahan & Hak Jawab
Pihak pelaksana kegiatan (PT. Bangkit Cipta Sakti), Konsultan Supervisi (PT. Wahana Adya KSO PT. Bintang Tirta Pratama), serta PPK Air Tanah dan Air Baku II BBWS Serayu Opak didesak untuk segera memasang papan nama proyek yang transparan dan mencantumkan nilai nominal kontrak secara terintegrasi.
Transparansi bukan pilihan opsional, melainkan kewajiban mutlak hukum bagi siapa saja yang mengelola keuangan negara.
Hingga berita ini diunggah, Redaksi RJSNEWS.ID masih menunggu klarifikasi resmi dan memberikan hak jawab penuh kepada pihak BBWS Serayu Opak maupun pihak pelaksana proyek sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/KRT)
