​"𝐒𝐢𝐤𝐚𝐩 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐆𝐫𝐨𝐮𝐩 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐉𝐚𝐲𝐚 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢: "𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐤𝐞𝐝𝐨𝐤 𝐄𝐝𝐮𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐭!"

 


​𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒. 𝐈𝐃 – Menanggapi gelombang aksi damai Aliansi Solusi terkait dugaan komersialisasi pendidikan di Kabupaten Pemalang, pimpinan Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus aktivis pers senior, KRT. Ardhi Solehudin, SH. M.Kom, angkat bicara. Pihaknya menegaskan bahwa praktik penarikan biaya study tour yang bersifat memaksa dan tidak transparan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.


​𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐢 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚

​Menurut KRT. Ardhi, pendidikan adalah hak dasar yang dilindungi konstitusi, bukan ajang transaksi bisnis antara oknum sekolah dan biro perjalanan. Beliau menyoroti beberapa poin krusial dari sudut pandang hukum:


​𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐔𝐔 𝐍𝐨. 𝟐𝟎 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟎𝟑 (𝐒𝐢𝐬𝐝𝐢𝐤𝐧𝐚𝐬): Pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif. Membedakan siswa berdasarkan kemampuan ekonomi untuk kegiatan sekolah adalah pelanggaran prinsip pendidikan.


​𝐃𝐞𝐥𝐢𝐤 𝐏𝐮𝐧𝐠𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐚𝐫 (𝐏𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢): Segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tanpa kesepakatan murni dari orang tua (tanpa intimidasi) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan dalam jabatan.


​𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐤𝐮𝐧𝐭𝐚𝐛𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬: Adanya dugaan "main mata" atau kickback dari biro perjalanan kepada oknum sekolah merupakan bentuk gratifikasi yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.


𝐄𝐝𝐮𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭

​Dalam pernyataannya, KRT. Ardhi menekankan bahwa jabatan Kepala Sekolah atau pejabat dinas terkait bukanlah alat untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.


​"𝐾𝑎𝑚𝑖 𝑑𝑖 𝑀𝑒𝑑𝑖𝑎 𝐺𝑟𝑜𝑢𝑝 𝑑𝑎𝑛 𝑙𝑒𝑚𝑏𝑎𝑔𝑎 𝑏𝑎𝑛𝑡𝑢𝑎𝑛 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑘𝑎𝑚𝑖 (𝐿𝐵𝐻 𝑃𝐼𝑆𝐴𝑈) 𝑚𝑒𝑚𝑎𝑛𝑡𝑎𝑢 𝑒𝑟𝑎𝑡 𝑑𝑖𝑛𝑎𝑚𝑖𝑘𝑎 𝑖𝑛𝑖. 𝐽𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑗𝑎𝑑𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑖𝑠𝑤𝑎 𝑠𝑒𝑏𝑎𝑔𝑎𝑖 𝑘𝑜𝑚𝑜𝑑𝑖𝑡𝑎𝑠. 𝐽𝑖𝑘𝑎 𝑑𝑖𝑡𝑒𝑚𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑏𝑢𝑘𝑡𝑖 𝑎𝑑𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑎𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑎𝑛𝑐𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑛𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑑𝑖𝑠𝑘𝑟𝑖𝑚𝑖𝑛𝑎𝑠𝑖, 𝑖𝑡𝑢 𝑠𝑢𝑑𝑎ℎ 𝑚𝑎𝑠𝑢𝑘 𝑟𝑎𝑛𝑎ℎ 𝑝𝑖𝑑𝑎𝑛𝑎," tegas KRT. Ardhi.


​Beliau juga mengingatkan Bupati dan DPRD Pemalang agar segera menerbitkan regulasi konkret untuk membatasi kegiatan luar kota yang membebani rakyat. "𝑀𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡 𝑏𝑢𝑡𝑢ℎ 𝑝𝑒𝑟𝑙𝑖𝑛𝑑𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚, 𝑏𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑘𝑎𝑑𝑎𝑟 𝑖𝑚𝑏𝑎𝑢𝑎𝑛 𝑙𝑖𝑠𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑚𝑒𝑚𝑖𝑙𝑖𝑘𝑖 𝑡𝑎𝑗𝑖 𝑑𝑖 𝑙𝑎𝑝𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛," tambahnya.


​𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬

​Sebagai bagian dari kontrol sosial, Media Group Realita Jaya Sakti berkomitmen untuk:


​Membuka posko pengaduan bagi wali murid yang mendapatkan intimidasi.


​Mengawal jalannya aksi damai pada 7 April 2026 agar suara rakyat tersampaikan secara konstitusional.


​Mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif terhadap sekolah-sekolah yang diduga menjalankan bisnis study tour secara tidak wajar.


​"𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐥𝐚𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬. 𝐌𝐚𝐫𝐢 𝐤𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐤𝐨𝐥𝐚𝐡 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐫𝐮𝐚𝐧𝐠 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐮𝐜𝐢 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐩𝐫𝐚𝐤𝐭𝐢𝐤 𝐩𝐮𝐧𝐠𝐥𝐢," tutupnya.(*) 

𝐑𝐞𝐝