​𝐒𝐞𝐧𝐠𝐤𝐞𝐭𝐚 𝐋𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠𝐭𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐦𝐚𝐬𝐮𝐤𝐢 𝐁𝐚𝐛𝐚𝐤 𝐁𝐚𝐫𝐮: 𝐓𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧 𝐀𝐣𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐚𝐰𝐚𝐧𝐚𝐧, 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐭𝐮𝐧𝐝𝐚

 

𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐈𝐃 – Proses hukum terkait eksekusi objek sengketa lahan yang berlokasi di Desa Karangtengah kini memasuki babak baru. Pihak termohon eksekusi, Bapak Arif, secara resmi mengajukan gugatan perlawanan melalui Pengadilan Agama (PA) Cilacap. Langkah hukum ini membuat rencana eksekusi lahan tersebut harus ditunda demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

​Pengumuman mengenai gugatan perlawanan ini disampaikan oleh kuasa hukum termohon dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Pendopo Desa Karangtengah pada Jumat (10/04/2026).


​𝐅𝐨𝐤𝐮𝐬 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐚𝐭𝐞𝐫𝐢𝐧𝐠, 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐏𝐚𝐤𝐬𝐚


​Irma, selaku kuasa hukum pemohon, menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi saat ini bukan untuk melakukan tindakan eksekusi secara paksa. Fokus utama pertemuan tersebut adalah untuk melakukan constatering atau pencocokan data lapangan.


​"Saya tidak akan melakukan pengukuran atau penilaian secara detail saat ini. Kehadiran kami bertujuan untuk memastikan bahwa objek yang selama ini disengketakan memang benar adanya dan berlokasi di Desa Karangtengah," ujar Irma.


​𝐉𝐚𝐝𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐔𝐩𝐚𝐲𝐚 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢

​Menanggapi dinamika di lapangan, Pengadilan Agama Cilacap telah merespons pendaftaran gugatan perlawanan dengan nomor perkara 1512. Pihak pengadilan mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati koridor hukum.


​Sidang perdana untuk perkara perlawanan ini telah dijadwalkan pada:


​𝐇𝐚𝐫𝐢/𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥: Selasa, 21 April 2026


​𝐀𝐠𝐞𝐧𝐝𝐚: Pemeriksaan berkas dan upaya mediasi antar pihak.


​𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠

​Di sisi lain, pihak pemenang lelang (pembeli) menyatakan dukungannya terhadap prosedur hukum yang berlaku. Melalui perwakilannya, mereka menegaskan tidak ingin terburu-buru melakukan eksekusi demi menghindari kesalahan prosedur di masa mendatang.


​Perwakilan pembeli mengklarifikasi bahwa pihaknya bertindak sebagai pembeli sah yang mewakili prinsipal yang masih berusia muda (18-19 tahun). Mereka juga menyoroti peran pihak perbankan dalam proses ini.


​"Jika memang terdapat kesalahan prosedur dari pihak perbankan (BSI) dalam proses lelang ini, kami sebagai pembeli tidak akan merasa dirugikan karena uang pembelian akan dikembalikan. Kami hanya mewakili dan mengikuti alur hukum. Jika harus menunggu putusan tetap, lillahi ta'ala saya tidak masalah," ungkap perwakilan pembeli tersebut.


​𝐒𝐢𝐭𝐮𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐨𝐧𝐝𝐮𝐬𝐢𝐟

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi objek sengketa di Karangtengah terpantau aman dan kondusif. Meskipun sempat terjadi perdebatan argumen yang cukup alot antar kuasa hukum di lapangan, koordinasi tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip hukum perdata yang memungkinkan adanya kesepakatan damai di kemudian hari.(*) 


𝐅𝐢𝐭𝐫𝐢