𝑩𝒂𝒏𝒚𝒖𝒎𝒂𝒔, rjsnews.id - Sejumlah berbagai Awak media di Kabupaten Banyumas membahas maraknya Pengangsu BBM Subsidi ilegal yang terjadi belakangan ini. Kegiatan ini sudah berlangsung di sejumlah SPBU di Banyumas dan bahkan di SPBU di Kabupaten lain sekitarnya.
Dalam kesempatan tersebut menyikapi hal itu X dari media Media.....menyampaikan Prihatin dengan apa yang terjadi blm ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (Hukum)
"Kami mendesak APH untuk menyikapi hal itu, karena jelas - jelas sudah melannggar Hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Namun hingga saat ini belum ada tindakan sedikitpun dari pihak APH setempat, jika kasus ini tidak segera di tindaklanjuti akan membuat preseden yang buruk tentunya, terutama di wilayah hukum Polresta Banyumas.
"Tindakan ini jelas melanggar UU Migas No. 22 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," Tandasnya.
Adapun dalam pertemuan itu Berbagai Awak media di Banyumas akan melakukan koordinasi denga pihak APH Polresta Banyumas atas Kasus Pelanggaran Hukum yang terjadi.
(Cikrep)