𝐇𝐞𝐛𝐨𝐡! 𝐊𝐚𝐝𝐮𝐬 𝐝𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐢𝐲𝐨𝐬𝐨 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐆𝐮𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐃𝐮𝐚 𝐒𝐊 𝐆𝐚𝐧𝐝𝐚 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐏𝐢𝐧𝐣𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐉𝐮𝐭𝐚


𝐊𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐲𝐚𝐫, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – Dugaan praktik cerdik nan culas kembali mengguncang perangkat desa di Kabupaten Karanganyar. Kali ini, Kepala Dusun (Kadus) berinisial W di Desa Wonokeling, Kecamatan Jatiyoso, menjadi sorotan publik. Ia diduga memiliki dan memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) ganda untuk menjaminkan pinjaman hingga ratusan juta rupiah.


Skandal ini terungkap setelah terkuaknya fakta bahwa SK pertama milik Kadus W telah dijaminkan ke Bank Kredit Kecamatan (BKK) untuk pinjaman ratusan juta. Masalahnya, pinjaman ini kini macet dan tidak disetorkan. Parahnya, berdasarkan pengakuan W sendiri kepada seorang warga berinisial M, SK keduanya juga sudah dijaminkan ke bank daerah dengan nominal pinjaman yang tidak sedikit.


Peristiwa ini menimbulkan banyak tanda tanya, termasuk bagaimana seorang perangkat desa bisa mengantongi dua SK yang mestinya hanya satu. Hal ini tidak hanya mencoreng integritas W sebagai pejabat publik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi desa.


𝐌𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦, 𝐒𝐚𝐧𝐤𝐬𝐢 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐭𝐢


-- Tindakan Kadus W jelas merupakan pelanggaran hukum serius. Memiliki dan menggunakan SK ganda untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai menjaminkan pinjaman, dapat dijerat dengan beberapa pasal:

  

--  Pemalsuan Dokumen: Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatannya dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun.

  

--  Penipuan: Karena meminjam uang dengan dokumen ganda yang akhirnya macet, ia juga bisa dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.


Selain sanksi pidana, Kadus W juga terancam dicopot dari jabatannya. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Masyarakat butuh kejelasan dan kepastian hukum agar praktik culas seperti ini tidak lagi terjadi.(***) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝

Lebih baru Lebih lama