​𝐌𝐞𝐦𝐮𝐭𝐮𝐬 𝐑𝐚𝐧𝐭𝐚𝐢 𝐇𝐨𝐧𝐨𝐫𝐞𝐫 "𝐓𝐢𝐭𝐢𝐩𝐚𝐧": 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐏𝐮𝐫𝐛𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐣𝐚𝐠𝐚 𝐀𝐏𝐁𝐃 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐮𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧


𝐏𝐔𝐑𝐁𝐀𝐋𝐈𝐍𝐆𝐆𝐀, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – 11 Maret 2026  Langkah tegas Bupati Purbalingga dalam menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.13/23062 menuai sorotan positif dari kalangan pengamat media dan kontrol sosial. Kebijakan yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN (honorer) baru ini dinilai sebagai langkah penyelamatan fundamental terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

KRT. Ardhi Solehudin, SH, M.Kom, selaku pemilik jaringan Media Group Realita Jaya Sakti, memberikan pandangan mendalam terkait kebijakan ini dari sudut pandang kontrol sosial. Menurutnya, SE ini bukan sekadar mengikuti aturan UU No. 20 Tahun 2023, melainkan wujud perlindungan terhadap hak-hak rakyat Purbalingga.

𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐒𝐭𝐫𝐚𝐭𝐞𝐠𝐢𝐬 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡:

1. Penyelamatan Marwah APBD (Uang Rakyat)

Setiap rupiah dalam APBD harus dipertanggungjawabkan. Dengan menutup pintu pengangkatan honorer baru yang tidak terencana, Bupati telah mengunci potensi kebocoran anggaran. Dana yang sedianya habis untuk gaji pegawai non-prosedural, kini dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi rakyat Purbalingga.

2. Standarisasi Layanan Publik: Tanpa "Pintu Belakang"

Sebagai kontrol sosial, kami memandang larangan ini sebagai cara untuk membersihkan birokrasi dari praktik nepotisme atau "titipan". Rakyat Purbalingga berhak dilayani oleh petugas yang masuk karena kompetensi, bukan karena kedekatan. Ini adalah langkah menuju birokrasi yang lebih profesional dan bermartabat.

3. Kepastian Hukum bagi Tenaga Pendidik & Kesehatan

Pengecualian yang diberikan untuk tenaga guru dan kesehatan menunjukkan bahwa Bupati tetap mendahulukan kepentingan dasar rakyat. Namun, pengecualian ini harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat di tingkat dinas.

𝐂𝐚𝐭𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐨𝐥 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐉𝐚𝐣𝐚𝐫𝐚𝐧:

​Merespons terbitnya SE ini, KRT. Ardhi Solehudin menegaskan beberapa poin penting:

𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐰𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐭𝐚𝐭: Pimpinan OPD harus patuh sepenuhnya. Jangan sampai ada "pintu belakang" yang terbuka setelah pintu depan ditutup secara resmi oleh Bupati.

𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐃𝐚𝐭𝐚: Pendataan pegawai non-ASN yang ada saat ini harus dilakukan secara jujur dan terbuka agar tidak ada hak pekerja yang terabaikan.

𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚: Media Group Realita Jaya Sakti akan berdiri di barisan terdepan untuk memantau implementasi kebijakan ini di lapangan demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal tanpa adanya praktik pungli atau administrasi gelap.

"𝑲𝒆𝒃𝒊𝒋𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒊𝒏𝒊 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 𝒖𝒋𝒊𝒂𝒏 𝒊𝒏𝒕𝒆𝒈𝒓𝒊𝒕𝒂𝒔 𝒃𝒂𝒈𝒊 𝒑𝒂𝒓𝒂 𝒑𝒊𝒎𝒑𝒊𝒏𝒂𝒏 𝒅𝒊𝒏𝒂𝒔 𝒅𝒊 𝑷𝒖𝒓𝒃𝒂𝒍𝒊𝒏𝒈𝒈𝒂. 𝑲𝒂𝒎𝒊 𝒔𝒆𝒃𝒂𝒈𝒂𝒊 𝒌𝒐𝒏𝒕𝒓𝒐𝒍 𝒔𝒐𝒔𝒊𝒂𝒍 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒕𝒆𝒓𝒖𝒔 𝒎𝒆𝒎𝒂𝒏𝒕𝒂𝒖 𝒂𝒈𝒂𝒓 𝒏𝒊𝒂𝒕 𝒃𝒂𝒊𝒌 𝑩𝒖𝒑𝒂𝒕𝒊 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒎𝒆𝒏𝒂𝒕𝒂 𝒃𝒊𝒓𝒐𝒌𝒓𝒂𝒔𝒊 𝒊𝒏𝒊 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒅𝒊𝒏𝒐𝒅𝒂𝒊 𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒌𝒆𝒑𝒆𝒏𝒕𝒊𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒌𝒕𝒐𝒓𝒂𝒍 𝒐𝒌𝒏𝒖𝒎 𝒕𝒆𝒓𝒕𝒆𝒏𝒕𝒖."

​Diterbitkannya SE ini memberikan harapan baru bagi terciptanya pemerintahan yang bersih (clean government) di Purbalingga. Mari kita kawal bersama agar setiap langkah birokrasi bermuara pada kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan golongan.(*) 

𝐑𝐞𝐝