MAMASA, SULAWESI BARAT, RJSNEWS ID — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Harapan Jaya di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, dengan nilai anggaran Rp1.112.050.000,- yang bersumber dari APBN TA 2026, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, proyek yang sebelumnya diklaim telah diperiksa dan dinyatakan "sesuai spesifikasi" oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, justru ditemukan sarat penyimpangan fisik dan sarat indikasi korupsi saat diinvestigasi langsung oleh LSM Perkara dan awak media pada Sabtu (24/10/2026).
A. TEMUAN INVESTIGASI LAPANGAN & MODUS OPERANDI
Downgrade Mutu Besi Beton (Pengurangan Volume & Kualitas):
Dokumen Rencana Kerja (RAB/Kontrak): Mensyaratkan besi ulir/polos diameter 12 mm.
Fakta Lapangan: Besi yang terpasang berukuran 10 mm (non-standard / banci). Kepala tukang secara terbuka memberikan kesaksian: "Besi ada tulisan 12, tapi kenyataannya bukan full. Yang dipasang itu besi 10... kami hanya pasang sesuai yang dikirim."
Manipulasi Spesifikasi Rangka Atap Baja Ringan:
RAB/Kontrak: Wajib menggunakan brand Taso dengan ketebalan 0,57 mm.
Fakta Lapangan: Ditemukan penggunaan brand Ruby Truss yang jauh lebih tipis, murah, serta berpotensi gagal struktur (roboh).
Pengangkangan Swakelola & Dominasi Tunggal:
Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sengaja ditiadakan/dikebiri fungsinya. Pembelian seluruh material bangunan dilakukan secara sepihak oleh Kepala Sekolah tanpa melibatkan Ketua Panitia P2SP maupun Bendahara.
Ketimpangan Anggaran Pekerja (Disproporsi Biaya):
Total nilai proyek Rp1,112 Miliar, namun alokasi upah tenaga kerja tercatat hanya Rp90 Juta.
Dugaan Cover-Up & Percobaan Suap:
Kepala Sekolah (Hasriyani) mengklaim proyek aman karena dalam pengawasan Kasi Intel Kejari Mamasa (Alex).
Saat temuan terbongkar, Hasriyani mendatangi Ketua DPD LSM Perkara (Ayu Lestari Silo) dan melontarkan kalimat: "Bagaimana supaya ini aman, supaya tidak bermasalah?"
Konsultan Pengawas (Rio) saat dikonfirmasi via telepon melontarkan ancaman dan tantangan: "Saya siap pasang badan... dan siap menantang LSM Perkara sampai ke Kejaksaan Tinggi!"
B. ANALISIS SPESIFIK DUGAAN PELANGGARAN HUKUM & ANALISIS PASAL
1. Dugaan Pelanggaran oleh Kepala Sekolah (Hasriyani / Kuasa Pengelola Dana)
Tindak Pidana Korupsi - Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor):
Unsur Pidana: Melakukan perbuatan melawan hukum (mengubah spesifikasi material secara sepihak dan mematikan fungsi P2SP) yang memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Ancaman Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Tindak Pidana Korupsi - Pasal 3 UU Tipikor:
Unsur Pidana: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Sekolah/Penanggung Jawab Revitalisasi.
Dugaan Percobaan Penyuapan - Pasal 5 ayat (1) huruf a/b jo. Pasal 15 UU Tipikor:
Unsur Pidana: Melakukan percobaaan memberi sesuatu/menyuap pihak pengawas/LSM ("Bagaimana supaya ini aman") agar tidak melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Pelanggaran Juknis Swakelola & Perpres No. 12 Tahun 2021:
Pengambilalihan tugas P2SP dan pengadaan material tanpa persetujuan tim teknis/adendum tertulis merupakan penyalahgunaan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Dugaan Pelanggaran oleh Konsultan Pengawas (Rio)
Dugaan Pembantuan/Penyertaan Tindak Pidana Korupsi - Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 2 / Pasal 3 UU Tipikor:
Unsur Pidana: Konsultan Pengawas yang seharusnya memverifikasi mutu barang justru sengaja meloloskan material yang tidak sesuai spesifikasi (besi 10 mm & baja ringan Ruby Truss) dan diduga ikut menikmati deviasi anggaran.
Pelanggaran Kode Etik / Hukum Perjanjian Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi):
Pasal 89 & Pasal 90: Konsultan pengawas yang menyetujui hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga membahayakan keselamatan pengguna bangunan (anak-anak TK) dapat dikenakan sanksi ganti rugi hingga sanksi pidana kegagalan bangunan.
Dugaan Pengancaman / Intimidasi - Pasal 369 KUHP / Pasal 335 KUHP (Pasal 448 UU No. 1/2023):
Pernyataan pasang badan dan menantang pelapor dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap pihak yang beritikad baik mengungkap kejahatan (Whistleblower/LSM).
3. Analisis Terhadap Pihak Kejaksaan Negeri Mamasa (Oknum Kasi Intel Alex)
Dugaan Pelanggaran Etik Profesi Kejaksaan (Perja No. PER-014/A/JA/11/2012):
Apabila oknum jaksa benar-benar telah melakukan pemeriksaan lokasi dan menyatakan "pekerjaan sudah sesuai", padahal besi 10 mm dan baja ringan tipis terpasang jelas di lapangan, maka diduga terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau pembiaran tindak pidana.
Tindak Pidana Penerimaan Gratifikasi / Suap - Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor:
Unsur Pidana: Jika dalam pengembangan perkara oleh Kejati Sulbar ditemukan adanya aliran dana atau fasilitas dari pelaksana proyek/kepala sekolah kepada oknum aparat agar proyek dinyatakan "aman", maka oknum tersebut dapat dijerat pasal penerimaan suap.
4. Pelanggaran Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara &
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara (Pasal 13):
Rincian: Pengeluaran atas beban APBN sebesar Rp1,1 Miliar wajib didukung oleh bukti pembayaran yang sah dan fisik pekerjaan yang 100% presisi. Ketidaksesuaian barang berakibat pada pembayaran fiktif atas selisih harga barang (mark-up atau penyimpangan fisik).
C. DESAKAN LSM PERKARA KE KEJATI SULAWESI BARAT
Ketua DPD LSM Perkara Sulbar, Ayu Lestari Silo, menegaskan:
"Kami memegang bukti rekaman pertukangan, sampel fisik besi dan baja ringan, foto lokasi, serta pengakuan para saksi. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk segera turun tangan mengambil alih penanganan perkara ini secara independen, melakukan uji laboratorium terhadap ketebalan material, serta memanggil seluruh pihak terkait tanpa tebang pilih!"
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta lapangan, dokumen, rekaman audio/video, dan wawancara saksi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) dan tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini.
(Tim/Red)
