PEMALANG, rjsnews.id — 25 September 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) membayangi penyaluran bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 di Desa Mejagong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Hasil pantauan dan monitoring lapangan yang dilakukan oleh Kabiro Media Realita Jaya Sakti (RJS) Pemalang mendapati adanya kejanggalan serta perbedaan keterangan yang dinilai menyimpang dari azas transparansi publik.
Poin Temuan Utama:
Dugaan Pungutan Tanpa Dasar Hukum:
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku dimintai uang sebesar Rp12.000 per KPM sebelum paket bantuan beras 30 kilogram diserahkan. Warga menegaskan bahwa saat penarikan dilakukan, tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum, rincian peruntukan, maupun legalitas administratif atas biaya tersebut.
Potensi Nilai Kerugian KPM:
Dengan jumlah total penerima bantuan di Desa Mejagong yang diperkirakan mencapai 500 KPM, potensi akumulasi dana dari dugaan pungutan tak berdasar ini diperkirakan mencapai Rp6.000.000 (Enam Juta Rupiah).
Mangkirnya Oknum & Keterangan Kontradiktif:
Saat mendatangi Kantor Desa Mejagong untuk meminta konfirmasi, awak media RJS ditemui oleh Sekretaris Desa (Carik), Kadus, dan staf desa yang kompak menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Namun, ketika diarahkan ke Kaur Kesra/Pj Bansos yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Melalui sambungan telepon, Kaur Kesra secara tegas membantah adanya pemotongan atau pungutan. Bantahan ini berbanding terbalik dengan pengakuan warga penerima manfaat yang menyebut adanya koordinator/pihak lapangan yang mengumpulkan uang tunai tersebut secara langsung.
Pernyataan & Tuntutan Tajam RJS News Pemalang
Melihat adanya ketidaksesuaian keterangan antara pihak Pemerintah Desa dan fakta lapangan, RJS News secara tegas mempertanyakan komitmen pengawasan Pemdes Mejagong dan mendesak klarifikasi terbuka atas poin-poin krusial berikut:
Siapa Aktor di Balik Pengumpulan Dana? Jika Kaur Kesra dan Pemdes mengklaim tidak tahu-menahu, siapa oknum/koordinator lapangan yang berani menarik uang dari warga sebelum beras disalurkan?
Atas Instruksi Siapa? Apakah aksi pengumpulan dana tersebut murni insiatif oknum atau terdapat pembiaran struktural dari jajaran aparatur desa?
Dasar Hukum & Transparansi: Berdasarkan regulasi bantuan sosial nasional, bantuan beras diberikan secara GRATIS kepada KPM. Setiap penarikan uang tanpa regulasi tertulis yang sah dikategorikan sebagai tindakan Pungutan Liar (Pungli).
Sanksi & Evaluasi Aparatur: Jika Pemdes terbukti lalai atau melakukan pembiaran terhadap aksi penarikan ini, aparat pengawas internal pemerintah (APIP/Inspektorat) serta pihak aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.
RJS News menegaskan akan terus mengawal kasus ini, mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari para KPM, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan hak-hak masyarakat miskin penerima bantuan sosial tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Red/Riki)
