Kasus peredaran obat-obatan berbahaya di Kecamatan Sidareja, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap.

 

𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐫𝐣𝐬𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐢𝐝 - Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (37) beserta 415 butir obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan.


Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sidareja.


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka dan menemukan ratusan butir obat yang disimpan untuk diedarkan.


"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan," katanya, Selasa (7/7/2026).


Selain 415 butir obat-obatan berbahaya, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, sepeda motor, dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AC di kawasan Tanah Abang, Jakarta.


Sebagian obat dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya dijual di wilayah Kecamatan Sidareja.


"Keterangan tersangka masih kami dalami untuk mengungkap pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya ini," ujar Galih.


Saat ini tersangka menjalani proses penyidikan di Mapolresta Cilacap.


Ia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Galih mengimbau, masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.