​𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇 𝐓𝐄𝐆𝐀𝐒𝐊𝐀𝐍 𝐋𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐏𝐔𝐍𝐆𝐋𝐈 𝐒𝐄𝐑𝐀𝐆𝐀𝐌, 𝐊𝐄𝐓𝐔𝐀 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐉𝐀𝐓𝐄𝐍𝐆: 𝐒𝐄𝐊𝐎𝐋𝐀𝐇 𝐇𝐀𝐑𝐔𝐒 𝐏𝐀𝐓𝐔𝐇, 𝐌𝐀𝐒𝐘𝐀𝐑𝐀𝐊𝐀𝐓 𝐉𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐓𝐀𝐊𝐔𝐓 𝐋𝐀𝐏𝐎𝐑!

 


𝐒𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠, 𝐫𝐣𝐬𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐢𝐝 – 8 Juli 2026 | Memasuki awal Tahun Ajaran Baru 2026/2027, pemerintah kembali mengeluarkan ketegasan terkait dunia pendidikan. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah secara resmi menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan dilarang keras memungut biaya daftar ulang yang dialokasikan atau diwajibkan untuk pengadaan maupun pembelian seragam sekolah.

Larangan tegas ini mengacu pada aturan hukum yang jelas, yakni Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, khususnya Pasal 13, yang menyatakan secara eksplisit bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan mengatur kewajiban maupun membebankan orang tua/wali murid untuk membeli pakaian seragam baru, baik pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) maupun pada momen kenaikan kelas.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga secara hukum melarang pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, maupun dewan pendidikan untuk menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.

Fungsi Kontrol Sosial dan Ancaman Sanksi Tegas

Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial di masyarakat, publik perlu mengetahui bahwa sekolah yang tetap membandel dan memaksa orang tua membayar biaya seragam akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Kepala sekolah maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai berbagai sanksi administratif, mulai dari:

Teguran lisan

Teguran tertulis

Proses pembinaan

Penundaan hak-hak kepegawaian

Sanksi administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan Penuh dari PPWI Jawa Tengah dan Pemilik Media

Menanggapi ketegasan regulasi pemerintah tersebut, KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom, selaku pemilik media sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPD Jawa Tengah, menyatakan dukungannya secara penuh.

Berdasarkan pengawasan langsung di lapangan, KRT Ardhi Solehudin menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang seragam merupakan salah satu faktor utama yang mencederai integritas publik di sektor pendidikan.

"Kami sangat sependapat dan mendukung penuh langkah tegas pemerintah ini. Berdasarkan temuan di lapangan, praktik-praktik pungli berkedok uang seragam atau biaya daftar ulang yang dipaksakan ini jelas menjadi penghambat utama integritas publik. Pendidikan seharusnya menjadi hak yang bisa diakses secara adil, transparan, dan sama sekali tidak boleh membebani orang tua murid, khususnya di awal tahun ajaran baru seperti saat ini," ujar KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Sebagai pimpinan organisasi pers PPWI di Jawa Tengah, dirinya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini guna memberikan edukasi yang mencerahkan bagi masyarakat, sekaligus menjadi alat kontrol sosial yang objektif bagi instansi pendidikan.

Edukasi Terhadap Warga: Mekanisme Pengaduan

Melalui rilis ini, pemerintah bersama elemen pers mengimbau dan mengedukasi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua/wali murid, agar tidak perlu takut atau ragu. Apabila menemukan atau menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) maupun pemaksaan pembelian seragam oleh pihak sekolah, masyarakat diminta segera melaporkannya ke:

Dinas Pendidikan setempat, 𝐚𝐭𝐚𝐮

​Ombudsman Republik Indonesia

Laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ketegasan ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan yang bersih, sehat, transparan, serta membebaskan wali murid dari jerat biaya yang tidak sah. (Red/KRT)