​𝐂𝐞𝐦𝐛𝐮𝐫𝐮 𝐁𝐮𝐭𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧𝐢𝐚𝐲𝐚𝐚𝐧: 𝐖𝐚𝐧𝐢𝐭𝐚 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫 𝐮𝐬𝐚𝐢 𝐃𝐢𝐚𝐧𝐢𝐚𝐲𝐚 𝐊𝐞𝐤𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐚𝐡𝐧𝐲𝐚 ​

 

𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐈𝐃 — Kasus dugaan kekerasan fisik terjadi di wilayah hukum Polsek Bantarbolang, Polres Pemalang. Korban berinisial DP (28), seorang ibu rumah tangga asal Desa Pedurungan, resmi melaporkan kekasihnya berinisial MS (31) asal Desa Semingkir, atas dugaan penganiayaan fisik ke SPKT Polsek Bantarbolang pada Jumat malam (24/7/2026, Pukul 22.08 WIB).  

​Kronologi & Modus Kekerasan

Berdasarkan uraian kejadian, peristiwa terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 18.00 WIB di rumah korban di Desa Pedurungan, Bantarbolang.  

Aksi kekerasan dipicu hal sepele: terduga pelaku (MS) emosi saat tak sengaja melihat tayangan video mantan pacar korban melintas di linimasa TikTok pada ponsel korban. Tanpa memberi kesempatan korban menjelaskan, pelaku langsung membentak dan melakukan serangkaian aksi kekerasan fisik bertubi-tubi:  

Menyekap dan Memukul: Pelaku menyekap leher korban, menjepit ponsel, serta memukul leher korban sebanyak 3 kali.  

Mencekik: Pelaku memukul bagian belakang kepala dan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan.  

Menampar dan Menyudutkan: Saat korban mencoba mendorong pelaku ke arah pintu kamar untuk membela diri, pelaku terus menampar dan menyudutkan korban hingga mengenai area mata kanan.  

Aksi kekerasan ini disaksikan langsung oleh saksi yang berada di lokasi kejadian, yaitu S (60) dan AP / S. Usai mengacak-acak barang dan merampas ponsel milik korban, pelaku langsung melarikan diri dari TKP.  

Dampak Luka & Data Laporan Resmi

Kondisi Luka Korban: Memar dan rasa sakit pada leher, memar di area mata kanan serta pipi kiri, dan rasa sakit hebat di kepala bagian belakang.  

Data Ringkas Laporan Polisi:

Lokasi & Instansi: Polsek Bantarbolang, Polres Pemalang, Polda Jateng  

Pelapor/Korban: DP (28 Th, IRT, Desa Pedurungan)  

Terlapor/Pelaku: MS (31 Th, Desa Semingkir)  

Saksi-Saksi: S (60 Th) & AP / S  

Korban meminta aparat penegak hukum Polsek Bantarbolang untuk menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku demi keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.

(Riki M)