𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐒𝐞𝐫𝐨𝐛𝐨𝐭 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐈𝐳𝐢𝐧, 𝐏𝐫𝐨𝐲𝐞𝐤 𝐆𝐚𝐫𝐝𝐮 𝐈𝐧𝐝𝐮𝐤 𝐝𝐢 𝐓𝐮𝐧𝐠𝐠𝐮𝐥 𝐏𝐚𝐧𝐝𝐞𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐠𝐮𝐠𝐚𝐭: 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐞𝐫𝐢 𝐉𝐞𝐩𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐝𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐇𝐞𝐧𝐭𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐲𝐞𝐤!

​𝐉𝐄𝐏𝐀𝐑𝐀, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐈𝐃 -- 22 Juli 2026 Puluhan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Aksi ini merupakan wujud protes keras sekaligus penegasan sikap warga atas dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat untuk proyek pembangunan Gardu Induk dan penanaman tiang listrik tanpa izin (tanpa persetujuan pemilik tanah).


​Aksi tertib ini dilakukan bersamaan dengan bergulirnya proses gugatan hukum oleh warga terhadap pihak pengembang proyek. Melalui Koordinator Aksi sekaligus Kuasa Hukum Warga dari Kantor Hukum ADH & Partner, Ahmad Dalhar, S.H., M.H., warga melayangkan permohonan provisi (status quo) kepada Majelis Hakim PN Jepara untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan proyek hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).


​"Kami memohon kebijaksanaan dan keberanian Majelis Hakim untuk berdiri di atas keadilan. Selama proses hukum berjalan, stop seluruh kegiatan di lapangan! Jangan biarkan proyek ini terus dipaksakan seolah-olah aturan hukum dan hak-hak rakyat kecil tidak ada harganya," tegas Ahmad Dalhar, S.H., M.H. di hadapan massa aksi dan awak media.

𝐏𝐫𝐨𝐲𝐞𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐮𝐤𝐢𝐦𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐝𝐚𝐭, 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐀𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐝𝐮𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

Warga mempertanyakan sikap pengembang yang dinilai arogan. Pasalnya, lokasi Gardu Induk dibangun tepat di tengah lingkungan pemukiman padat warga. Sejak awal, penolakan telah disampaikan secara prosedural dan baik-baik, namun aspirasi masyarakat sekitar justru diabaikan.


​Padahal, progres fisik di lapangan tergolong masih sangat kecil. Memaksa melanjutkan proyek di atas lahan yang sedang bersengketa dinilai sebagai bentuk pengabaian terang-terangan terhadap hak atas kepemilikan tanah warga.


​"Proyek ini baru berjalan sedikit, tapi terkesan dipaksakan seolah tidak ada hukum di negara ini. Kami hadir di PN Jepara untuk mengetuk nurani hakim agar tidak membiarkan kekuatan modal/kekuasaan menggilas hak-hak masyarakat kecil. Kami tidak menolak pembangunan, tapi menolak cara-cara yang menabrak aturan dan merugikan hak rakyat," tambah Dalhar.


​𝐃𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐓𝐨𝐤𝐨𝐡 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤


​Aksi perjuangan warga Tunggul Pandean dan ketegasan tim kuasa hukum ini mendapat sorotan dan apresiasi mendalam dari KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., Pemilik Media, Pengamat Integritas Publik, sekaligus Ketua DPD Jawa Tengah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).


​Dalam keterangannya, KRT Ardhi Solehudin memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan dukungan moral penuh kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H. beserta tim advokasi ADH & Partner yang berani membela hak-hak rakyat kecil.


​"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Rekan Ahmad Dalhar, S.H., M.H. dan tim kuasa hukum yang berdiri paling depan membela hak-hak warga Desa Tunggul Pandean. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang berintegritas," ujar KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.


​Lebih lanjut, KRT Ardhi Solehudin menegaskan bahwa pihak insan pers dan pengamat integritas akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada tindakan transaksional maupun kesewenang-wenangan.


​"Pembangunan infrastruktur tidak boleh berdiri di atas penderitaan dan pelanggaran hak masyarakat. Tim Kuasa Hukum tidak boleh gentar dan harus terus membakar semangat perjuangan ini! Kami dari unsur media independen dan insan PPWI Jawa Tengah akan mengawal ketat jalannya persidangan di PN Jepara agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkas KRT Ardhi Solehudin dengan tegas.

​(Red/KRT)