𝐏𝐔𝐑𝐁𝐀𝐋𝐈𝐍𝐆𝐆𝐀, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐈𝐃 - 30 Maret 2026 Pasca-momentum Idulfitri, Pemilik Media dan Aktivis Pers, KRT Ardhi Solehudin, SH. M. Kom, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai posisi tawar dan perlindungan hukum bagi insan pers. Beliau menginstruksikan seluruh anggotanya untuk bekerja dengan naluri yang tajam dan tidak gentar terhadap tekanan pihak mana pun.
Dalam arahannya, KRT Ardhi Solehudin menekankan bahwa profesi wartawan bukanlah pekerjaan sembarangan, melainkan profesi yang dibentengi secara konstitusional oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"𝑴𝒆𝒅𝒊𝒂 𝒅𝒊𝒍𝒊𝒏𝒅𝒖𝒏𝒈𝒊 𝒐𝒍𝒆𝒉 𝑼𝒏𝒅𝒂𝒏𝒈-𝑼𝒏𝒅𝒂𝒏𝒈. 𝑱𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒉 𝒌𝒆𝒍𝒖𝒂𝒓 𝒅𝒂𝒓𝒊 𝒌𝒐𝒓𝒊𝒅𝒐𝒓 𝒊𝒕𝒖. 𝑺𝒆𝒍𝒂𝒎𝒂 𝑨𝒏𝒅𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒅𝒊𝒓𝒊 di 𝒂𝒕𝒂𝒔 𝒌𝒆𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒏 𝒂𝒕𝒖𝒓𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒓𝒍𝒂𝒌𝒖, 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒂𝒅𝒂 𝒂𝒍𝒂𝒔𝒂𝒏 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒕𝒂𝒌𝒖𝒕. 𝑷𝒆𝒓𝒔 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 𝒑𝒊𝒍𝒂𝒓 𝒅𝒆𝒎𝒐𝒌𝒓𝒂𝒔𝒊 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒍𝒊𝒌𝒊 𝒉𝒂𝒌 𝒑𝒆𝒓𝒍𝒊𝒏𝒅𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒉𝒖𝒌𝒖𝒎 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒍𝒂𝒏𝒌𝒂𝒏 𝒕𝒖𝒈𝒂𝒔 𝒋𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒊𝒔𝒕𝒊𝒌𝒏𝒚𝒂," tegas KRT Ardhi Solehudin.
𝐏𝐨𝐢𝐧 𝐔𝐭𝐚𝐦𝐚 𝐈𝐧𝐬𝐭𝐫𝐮𝐤𝐬𝐢:
𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐤𝐞𝐫𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐏𝐞𝐫𝐬: Sesuai Pasal 18 UU Pers, siapa pun yang menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana. Wartawan harus memahami hak-haknya agar tidak mudah diintimidasi oleh oknum.
𝐊𝐞𝐦𝐚𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐥𝐮𝐫𝐢: Wartawan wajib memiliki prinsip dan intuisi yang kuat dari dalam diri sendiri. Jangan mudah terombang-ambing oleh opini luar atau intervensi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terselubung.
𝐖𝐚𝐬𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦: Jangan ikuti cara-cara yang tidak benar atau terpengaruh oleh oknum yang merusak citra profesi. Fokuslah pada pengabdian saat ini demi kepentingan publik.
𝐏𝐬𝐢𝐤𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐚 𝐊𝐢𝐧𝐢: Lepaskan beban kegagalan masa lalu dan jangan mencemaskan masa depan secara berlebihan. Fokus pada kualitas karya saat ini karena itulah kekuatan nyata yang dimiliki seorang jurnalis.
Beliau menutup pesannya dengan mengingatkan bahwa integritas adalah harga mati. "𝑾𝒂𝒓𝒕𝒂𝒘𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒉𝒆𝒃𝒂𝒕 𝒂𝒅𝒂𝒍𝒂𝒉 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒍𝒊𝒌𝒊 𝒏𝒂𝒍𝒖𝒓𝒊 𝒎𝒂𝒏𝒅𝒊𝒓𝒊, 𝒑𝒂𝒕𝒖𝒉 𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒌𝒐𝒅𝒆 𝒆𝒕𝒊𝒌, 𝒅𝒂𝒏 𝒃𝒆𝒓𝒂𝒏𝒊 𝒃𝒆𝒓𝒔𝒖𝒂𝒓𝒂 𝒌𝒂𝒓𝒆𝒏𝒂 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒕𝒂𝒉𝒖 𝒉𝒖𝒌𝒖𝒎 𝒂𝒅𝒂 𝒅𝒊 𝒃𝒆𝒍𝒂𝒌𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂," pungkasnya.(*)
𝐑𝐞𝐝
