𝐊𝐞𝐝𝐨𝐤 𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐋𝐢𝐚𝐫
Investigasi media di sejumlah kecamatan mengungkap fakta bahwa aktivitas pengerukan tanah urug tersebut tidak terdaftar dalam basis data perizinan setempat. Mirisnya, hasil tambang tersebut disebut-sebut diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan material Koperasi Merah Putih (KDMP).
Masyarakat menegaskan bahwa penggunaan nama koperasi tidak boleh menjadi alasan untuk melegalkan praktik tambang yang menabrak aturan. "Siapa pun di belakangnya, aturan adalah panglima. Jangan sampai nama koperasi besar dijadikan tameng untuk merusak alam Purworejo," ungkap salah satu warga dengan tegas.
𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐭 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐝𝐚𝐡
Praktik tambang ilegal ini jelas-jelas menantang hukum negara. Para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat, di antaranya:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. (Pasal ini secara tajam menyasar pihak-pihak yang membeli tanah urug ilegal tersebut).
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait kerusakan ekosistem yang dapat berujung pada sanksi pidana bagi penanggung jawab usaha.
𝐌𝐞𝐧𝐚𝐠𝐢𝐡 𝐉𝐚𝐧𝐣𝐢 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐠𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡
Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk segera melakukan "pembersihan" dan penutupan paksa terhadap galian C bodong tersebut. Kelambanan pemerintah dalam bertindak mengesankan adanya pembiaran terhadap perusakan alam.
Hal ini sangat kontradiktif dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk penjarahan sumber daya alam dan tindakan yang merugikan rakyat kecil.
"Kami minta Pemkab Purworejo bertindak cepat. Jangan sampai instruksi Presiden Prabowo untuk menindak tegas pelanggar hukum hanya dianggap angin lalu. Lingkungan yang rusak hari ini akan menjadi bencana bagi anak cucu kita di masa depan," pungkas laporan media.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
.jpg)