𝐒𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Dibalik sorotan persidangan yang lagi rame diperbincangkan, ada sosok perempuan atas nama Ys alias mami uthe, seorang ibu seorang pekerja yang sekarang ini berada di kursi pesakitan bukan karena kesalahan nya, posisinya yang lemah dan bisa di jadikan kambing hitam 13/09/2025.
Kuasa hukum mami Uthe Angga Kurnia Anggoro, S.H, Dian setyo nugroho, S.H, Saifudin ramadhan, S.H, Ardityo, S.H, Lingga Kurnia Asmorojati, S.H, mengatakan fakta persidangan dengan jelas menunjukan bahwa mami Uthe adalah seorang koordinator LC di mansion karaoke dan bar, hal ini disampaikan kuasa hukum Angga bahwa Tugasnya mami Uthe sederhana men showing pemandu lagu kepada tamu yang bersangkutan tidak pernah membuat, menawarkan dan tidak pernah mendapatkan keuntungan dari paket paket pelayanan yang di persoalkan. Namun aneh nya rekaman vidio yang di jadikan bukti justru memperlihatkan sesuatu yang menyedihkan, mami Uthe yang enggan, dipaksa oleh tamu untuk membaca daftar paket dari pesan wasap menejer operasional.
Dia bukan pelaku aktif ia hanyalah pekerja yang tunduk pada atasan dan takut menolak permintaan tamu yang merupakan kenalan milik usaha
Mami Uthe tidak pernah meminta tidak, mengatur dan tidak pernah menikmati keuntungan dari layanan tersebut. Semua keuntungan justru jatuh pada pihak lain, tegas kuasa hukum dalam pledoi.
Kita melihat bahwa Saksi- saksi di persidangan pun membenarkan bahwa paket layanan tersebut adalah hasil instruksi dari manajemen, Nama yang tercatat pada vocer dan penerima Fee bukan lah mami Uthe, melainkan pihak lain. Bukti bukti juga menguatkan bahwa sejak awal ia hanya menjalankan tugas yang di berikan, tanpa niat atau kapasitas untuk mengatur apapun.
Kenyataan ini membuat pihak bertanya " mengapa seorang pekerja kecil harus menanggung beban dosa sebuah sistem yang dikendalikan oleh pihak berkuasa, apakah keadilan tajam kebawah dan tumpul ke atas ....?
Dalam pledoi kuasa hukum mami Uthe memohon agar majelis hakim mengingat prinsip keadilan, termasuk asas in dubio proreo" jika ada nya keraguan maka keputusan harus berpihak kepada terdakwa. Karena menghukum orang yang tidak bersalah berarti melukai nurani kemanusiaan.
"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Mami Uthe adalah korban bukan pelaku " ujar tim kuasa hukum
Melalui press rilis keluarga kuasa hukum dan orang orang yang peduli menyerukan agar publik melihat mami Uthe sebagai manusia.
Seorang perempuan pekerja, yang seharus nya di perlakukan adil bukan di korbankan demi menutupi kesalahan orang orang yang lebih berkuasa.
Keadilan sejati adalah ketika hukum tidak menghukum, tetapi melindungi yang lemah dan hari ini swara itu kami serukan, bebaskan mami Uthe.ungkap kuasa hukum.