𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐮𝐬 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐞𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐀𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐠𝐚 𝐊𝐚𝐥𝐢 𝐓𝐞𝐠𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

 

𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – Masyarakat Banyumas mendesak Bupati Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., untuk segera mengambil tindakan nyata terkait aset Kebondalem yang telantar. Kuasa hukum warga sekaligus pegiat antikorupsi, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., melayangkan teguran hukum ketiga, menyusul diabaikannya dua somasi sebelumnya. Sikap Bupati ini diduga kuat sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum dan kerugian negara yang terus membengkak.


Dalam keterangan persnya yang tajam, Ananto Widagdo menyatakan bahwa penelantaran aset senilai ratusan miliar rupiah ini menunjukkan kegagalan kepemimpinan daerah. "Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi ada dugaan kuat ketidakpedulian Bupati terhadap aset daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," tegas Ananto. "Sudah enam bulan sejak aset diserahkan, namun tidak ada satu pun langkah yang diambil. Rakyat dirugikan, dan Bupati harus bertanggung jawab."


Aset Kebondalem, yang diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 4 Maret 2025, mencakup 103 unit toko, rumah tinggal, dan Taman Hiburan Rakyat seluas 9.105 m². Semua aset ini masih mangkrak, mengabaikan potensi pendapatan daerah yang sangat besar.


Ananto Widagdo menegaskan bahwa ketidakresponsifan Bupati terhadap teguran hukum telah memberikan dasar kuat bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum selanjutnya. "Kami akan memastikan bahwa setiap tindakan yang mengabaikan hukum dan merugikan rakyat akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas," pungkasnya.


Berita ini menjadi peringatan keras bagi Bupati Banyumas untuk segera bertindak atau bersiap menghadapi langkah hukum yang akan ditempuh masyarakat demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝.

Lebih baru Lebih lama