𝐁𝐀𝐍𝐃𝐔𝐍𝐆, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 -- 27 Juni 2025 – Terlapor Sdr. Wasannudin, warga Dusun Jetis RT. 03/02, Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mangkir dari panggilan klarifikasi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Seharusnya Wasannudin memenuhi panggilan wawancara klarifikasi perkara pada hari Kamis, 26 Juni 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan jelas.
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dilaporkan oleh Sdri. Ruth Orchidian Lai'Bunga ke Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, Jawa Barat, dengan bukti pelaporan Nomor B/81/VI/2025/Reskrim tanggal 20 Juni 2025.
Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan ini sendiri terjadi pada tanggal 17 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Kiaracondong Nomor 93, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Ketidakhadiran Sdr. Wasannudin dalam panggilan klarifikasi ini mengindikasikan adanya upaya penghindaran dari proses hukum. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penerbitan panggilan kedua atau tindakan hukum lainnya jika yang bersangkutan tetap tidak kooperatif. Proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi pelapor. (*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝