PEMALANG, RJSNEWS ID – 12 Agustus 2026 Pembangunan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 2 Warungpring, Kabupaten Pemalang, mendadak jadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari dana APBN TA 2026 sebesar Rp372.804.000 ini diduga menggunakan material batu bekas bongkaran bangunan lama.
Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi di lapangan pada 10 Agustus 2026, ditemukan tumpukan batu bekas bangunan/tembok lama di area ruangan sekolah yang diduga kuat dimanfaatkan kembali untuk pekerjaan fisik proyek. Padahal, proyek tersebut dialokasikan untuk anggaran pembangunan/revitalisasi fasilitas pendidikan bernilai ratusan juta rupiah.
Upaya konfirmasi awak media kepada pihak pelaksana Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP), pengawas, hingga pihak sekolah tidak membuahkan hasil. Pihak-pihak terkait enggan memberikan tanggapan maupun penjelasannya terkait kesesuaian material tersebut dengan Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis.
Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi penggunaan keuangan negara serta kualitas fisik fasilitas pendidikan yang dibangun. Pihak media tetap memberikan ruang hak jawab bagi instansi terkait dan P2SP untuk memberikan klarifikasi resmi guna transparansi publik.
DUGAAN PELANGGARAN:
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis & RAB (Ketidaksesuaian Mutu Material):
Penggunaan material batu bekas bongkaran diduga tidak sesuai dengan spesifikasi material baru yang disyaratkan dalam RAB, sehingga berpotensi menurunkan mutu dan ketahanan struktur bangunan sekolah.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Transparansi & Keterbukaan Informasi Publik:
Sikap tertutup/bungkam dari pihak pelaksana (P2SP) dan instansi terkait saat diminta klarifikasi melanggar semangat Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) mengenai penggunaan uang negara/APBN.
Potensi Indikasi Kerugian Negara / Penggelembungan Anggaran (Mark-Up):
Jika dalam dokumen RAB anggaran dialokasikan untuk pembelian material batu baru tetapi di lapangan menggunakan batu bekas tanpa ada penyesuaian/pencatatan nilai sisa material yang sah, terdapat potensi pelanggaran administrasi hingga indikasi kerugian keuangan negara.
(Riki.M)
