𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐃𝐏𝐃 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧: 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐭𝐚𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐀𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐉𝐢𝐰𝐚 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐖𝐚𝐫𝐭𝐚𝐰𝐚𝐧

𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐈𝐃 – Menyikapi dinamika ekosistem media yang kian dinamis, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah sekaligus pemilik media dan pengamat integritas publik, KRT Ardhi Solehudin, SH, M. Kom, memberikan penegasan penting mengenai pentingnya ketaatan terhadap regulasi pers bagi seluruh insan jurnalis di Indonesia.


​Beliau menekankan bahwa legalitas dan profesionalisme seorang wartawan tidak dapat dipisahkan dari institusi redaksi dan aturan hukum yang berlaku. "Legalitas profesi wartawan itu melekat pada tanggung jawab perusahaan pers di mana ia bernaung. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi seorang jurnalis untuk taat pada garis redaksi," ujar KRT Ardhi Solehudin mengacu pada esensi dasar tata kelola pers yang sehat.


​Dalam keterangannya, KRT Ardhi Solehudin membedah tiga pilar utama yang menjadi landasan kuat mengapa insan pers, khususnya anggota PPWI yang berkomitmen tinggi, harus taat pada aturan:


​1. Aturan Hukum yang Jelas dan Mengikat​

Sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers diwajibkan untuk berbentuk badan hukum resmi. Perusahaan juga memikul kewajiban administratif untuk mengumumkan nama, alamat, serta penanggung jawab medianya secara terbuka, serta mendaftarkan medianya ke Dewan Pers. Hal ini penting demi menjamin transparansi publik dan kepastian hukum bagi jalannya operasional sebuah media.


​2. Kepatuhan Etis dan Garis Bertanggung Jawab

Wartawan profesional terikat secara moral dan profesi pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers. "Ketaatan ini bukan sekadar formalitas, karena Pemimpin Redaksi memiliki tanggung jawab penuh secara hukum dan etika atas segala karya jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawannya," jelas pengamat integritas publik tersebut. Hubungan hierarki yang sehat antara wartawan dan redaksi menjamin produk berita yang keluar tetap akurat dan berintegritas.


​3. Perlindungan Profesi Melalui Jalur yang Tepat

Salah satu keuntungan terbesar bagi wartawan yang senantiasa taat aturan adalah adanya jaminan perlindungan hukum. Selama jurnalis bekerja sesuai arahan redaksi dan koridor KEJ, mereka berhak mendapatkan perlindungan profesi. Jika terjadi sengketa karya jurnalistik, Dewan Pers memiliki wewenang penuh untuk menengahi permasalahan tersebut agar diselesaikan menggunakan UU Pers, bukan langsung diseret ke ranah delik pidana umum.


​"Saya mengajak seluruh rekan-rekan wartawan, khususnya para anggota PPWI yang taat aturan, untuk menjadikan regulasi pers dan kode etik sebagai perisai sekaligus kompas dalam menjalankan tugas di lapangan. Jurnalisme yang kuat didasarkan pada kepatuhan hukum, moralitas yang kokoh, dan integritas yang tidak bisa ditawar," tutup KRT Ardhi Solehudin, SH, M. Kom.


​Melalui rilis ini, diharapkan seluruh insan pers dapat terus meningkatkan kualitas profesinya demi kemajuan industri media yang sehat, tepercaya, dan edukatif bagi masyarakat luas.

(Red)