𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆 | 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐈𝐃 – 23 Juli 2026 Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., angkat bicara dan mengecam keras tindakan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman dinilai telah melukai serta merendahkan martabat profesi jurnalis saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026.
Sebagai insan pers yang konsisten berada di garis depan membela kehormatan wartawan, KRT Ardhi Solehudin menegaskan bahwa pelecehan terhadap wartawan adalah ancaman nyata bagi kemerdekaan pers.
"Sebagai sesama profesi wartawan, saya tidak akan tinggal diam bila ada rekan sejawat dilecehkan oleh siapa pun! Kita harus berani bersuara dan melawan segala bentuk intimidasi," tegas KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.
Pertanyakan Etika Advokat Senior
Dalam pernyataan resminya, KRT Ardhi Solehudin menyoroti secara tajam ucapan kasar Hotman Paris kepada seorang jurnalis, "Lu punya otak nggak sih?!". Menurutnya, kata-kata tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang pakar hukum ternama.
"Sangat disayangkan, seorang pakar hukum dan advokat yang punya nama besar selama ini, kok begitu mudahnya berucap kata-kata yang merendahkan wartawan? Ingat, Hotman Duh! Ucapan tersebut adalah bentuk verbal assault yang sangat tidak mencerminkan etika seorang penegak hukum," lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas konfirmasi dan tanya jawab dalam konferensi pers adalah bagian sah dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan hak publik atas informasi, sehingga tidak boleh ada intimidasi, makian, maupun pelecehan verbal dalam bentuk apa pun.
Permintaan Maaf Bukti Pengakuan Salah, Proses Hukum Tetap Lanjut
Menanggapi langkah Hotman Paris yang telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial, KRT Ardhi Solehudin menegaskan bahwa hal itu menjadi bukti kuat adanya kekhilafan dan pengakuan bersalah. Namun, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum.
"Adanya permintaan maaf itu secara tidak langsung menegaskan bahwa dia menyadari tindakannya memang salah dan melukai hati insan pers. Namun, minta maaf saja tidak cukup untuk menyembuhkan luka moral insan pers! Permintaan maaf tidak menghapus konsekuensi hukum atas perbuatan yang berpotensi melanggar tindak pidana maupun kode etik profesi," pungkasnya.
Kritik Langkah Power-Flexing dan Penyalahgunaan Pengaruh
Selain ucapan bernada penghinaan, KRT Ardhi Solehudin juga mengkritik tindakan pencatutan nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, serta pejabat tinggi negara dalam konferensi pers tersebut. Sikap mempertontonkan kedekatan dengan kekuasaan (power-flexing) dipandang sebagai bentuk abuse of influence (penyalahgunaan pengaruh) yang tidak mencerminkan etika profesi advokat.
Guna menjaga kehormatan profesi wartawan, KRT Ardhi Solehudin bersama jajaran organisasi pers dan Media Group Realita Jaya Sakti menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan organisasi pers lainnya. Ia mendesak agar proses hukum dikawal hingga tuntas demi memastikan kemerdekaan pers tetap terlindungi.
(Red/KRT)
